Selama Jadi Menteri, Susi Pudjiastuti Tenggelamkan 363 Kapal

Kamis, 11 Januari 2018 06:19 WIB

Warga menyaksikan proses penenggelaman kapal pelaku pencurian ikan KM SINO 26 dan KM SINO 35 di perairan Desa Morela, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, 1 April 2017. Proses penenggelaman dipimpin langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti didampingi Wakil KSAL Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dan Gubernur Maluku Said Assagaff. ANTARAFOTO

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Satuan Tugas Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa atau Ota, mengatakan selama kepemerintahan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikan sudah menenggelamkan 363 kapal asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia. “Itu data sampai November 2017 ya,” kata Ota kepada Tempo, Rabu, 10 Januari 2018.

Dari 363 kapal tersebut, kata Ota, Vietnam menduduki peringkat pertama dengan jumlah 190 kapal yang ditenggelamkan. Peringkat kedua yaitu Filipina dengan jumlah 76 kapal. Selanjutnya Malaysia sebanyak 50 kapal yang ditenggelamkan. Kapal-kapal lainnya yang ditenggelamkan adalah milik Thailand 21 kapal, Indonesia 21 kapal, Papua Nugini 2 kapal, RRC 1 kapal, Belize 1 kapal dan tanpa bendera 1 kapal.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Susi menghentikan penenggelaman kapal tahun ini. Menurut Luhut, opsi lain juga tersedia terkait dengan kapal-kapal pencuri ikan. Salah satunya menyita dan menjadikannya aset negara.

Namun, menurut Ota penenggelaman kapal yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah sesuai dengan Undang-Undang Perikanan. “Jangan dibilang penenggelaman itu kreasinya Susi Pudjiastuti,” ucapnya.

Ota menilai, Susi Pudjiastuti melakukan penenggelaman kapal-kapal tersebut karena berkomitmen melakukan penegakan hukum. “Nah, kenapa sebelum Bu Susi tidak dilaksanakan dengan tegas atau dengan sesering mungkin? Karena Ibu Susi ini komitmennya adalah menegakkan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu.”

Menurut Ota, ada tiga jenis penenggelaman berdasarkan Undang-Undang Perikanan. Yang pertama, penenggelaman seketika yang langsung dilakukan di tengah laut. “Itu bisa dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ucapnya.

Kedua, kata Ota, adalah penenggelaman berdasarkan persetujuan pengadilan pada tahap penyidikan atau penuntutan. “Jadi si penyidik yang meminta persetujuan ke pengadilan, si penuntutnya juga kalau dalam proses penuntutan, ya, meminta persetujuan pengadilan."

Sedangkan penenggelaman ketiga adalah penenggelaman berdasarkan putusan akhir dari pengadilan. “Jadi tiga hal itu opsi hukum berdasarkan Pasal 69 ayat 4, Pasal 76 a, lalu pasal-pasal dalam KUHAP, semua diatur,” tutur Ota.

Berita terkait

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

41 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

42 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

42 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

18 Februari 2024

Susi Pudjiastuti Setuju Subsidi BBM Dialihkan untuk Makan Siang Gratis: Asalkan Anggarannya Tidak Disunat

Melalui kicauannya di media sosial X, Susi Pudjiastuti mengaku lebih setuju subsidi BBM dialihkan untuk makan siang gratis anak-anak di sekolah.

Baca Selengkapnya

Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

8 Februari 2024

Susi Pudjiastuti Tolak Keras Rencana Ekspor Benih Lobster: Ini Program Hulurisasi

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak keras rencana pemerintah membuka kembali keran ekspor benih lobster atau benur.

Baca Selengkapnya

Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

6 Februari 2024

Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Begini Kondisinya Saat Ini

TPNPB-OPM menyatakan belum melepaskan pilot Susi Air lantaran pemerintah Indonesia dan pemerintah Selandia Baru belum mau berbicara dengan mereka.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

6 Februari 2024

TPNPB-OPM Bantah akan Bebaskan Pilot Susi Air Besok

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membantah akan membebaskan pilot Susi Air besok

Baca Selengkapnya

Respons Susi Pudjiastuti soal Dugaan Suap SAP Jerman ke Pejabat KKP: Sedang Saya Cari Tahu

16 Januari 2024

Respons Susi Pudjiastuti soal Dugaan Suap SAP Jerman ke Pejabat KKP: Sedang Saya Cari Tahu

Susi Pudjiastuti buka suara soal dugaan suap dari SAP, perusahaan software berbasis di Jerman, kepada pejabat KKP.

Baca Selengkapnya

Laut Cina Selatan Disebut dalam Debat Capres, Tahukah Sekarang Bernama Laut Natuna Utara?

10 Januari 2024

Laut Cina Selatan Disebut dalam Debat Capres, Tahukah Sekarang Bernama Laut Natuna Utara?

Laut Cina Selatan disebut dalam debat capres lalu. Berikut alasan pemerintah Indonesia bersikeras menyebutnya sebagai Laut Natuna Utara.

Baca Selengkapnya