BI Umumkan E-Money Baru Awal 2018, Siapa yang Dapat Izin?

Reporter

Bisnis.com

Editor

Anisa Luciana

Jumat, 29 Desember 2017 06:30 WIB

Petugas memperlihatkan e-money di gerbang pintu tol Jagorawi Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/10/2017). Sebanyak 1,5 juta uang elektronik (e-money) akan dibagikan gratis mulai 16 Oktober hingga 31 Oktober 2017. Masyarakat cukup membayar saldonya saja. Pembebasan biaya kartu ini bertujuan untuk meningkatkan penetrasi pembayaran nontunai di gerbang tol sampai 100 persen. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia akan menerbitkan revisi aturan tentang uang elektronik atau E-Money pada awal 2018. Nantinya, aturan baru itu akan memastikan status dari beberapa pihak yang mengajukan izin permohonan terkait uang elektronik.

“Jadi, dengan revisi aturan itu, nantinya beberapa pihak yang mengajukan permohonan akan difinalisasi,” ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W Martowardojo pada Kamis, 28 Desember 2017.

Baca juga: Mesin Top Up Uang Elektronik di Jalan Tol Bakal Ditambah

Agus Martowardojo tak menyebutkan uang elektronik yang akan mendapat izin itu. Adapun beberapa pihak yang tengah menunggu izin BI terkait uang elektronik, antara lain Tokocash dari Tokopedia, Grabpay dari Grab Indonesia, dan beberapa uang elektronik dari perusahaan nonbank lainnya, termasuk PayTren milik ustad Yusuf Mansyur.

Bank sentral sudah membatasi aktivitas uang elektronik beberapa pihak nonbank tersebut. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk perlindungan konsumen.

Advertising
Advertising

Selain itu, dalam aturan itu juga akan dibahas tentang perizinan untuk uang elektronik close loop atau digunakan untuk transaksi internal. Nantinya, uang elektronik close loop yang wajib meminta izin akan dilihat dari jumlah pengguna dan nominal transaksinya.

Selain itu, bila uang elektronik close loop itu berada di holding dan digunakan untuk semua anak usahanya, nantinya pemilik uang elektronik internal itu juga harus mengajukan izin. Alasannya, bila ditransaksikan dari holding, serta anak usahanya bisa memiliki volume transaksi yang tinggi, maka diperlukan izin itu untuk perlindungan konsumen.

Beberapa perusahaan yang memiliki e-money close loop yang besar antara lain PT Kereta Api Indonesia dan Starbuck Indonesia.

BISNIS

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

3 hari lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

3 hari lalu

Bos BI Yakin Rupiah Terus Menguat hingga Rp 15.800 per Dolar AS, Ini 4 Alasannya

Gubernur BI Perry Warjiyo yakin nilai tukar rupiah terhadap dolar AS akan menguat sampai akhir tahun ke level Rp 15.800 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

3 hari lalu

Inflasi April Hanya 0,25 Persen, BI Ungkap Pemicunya

BI menyebut inflasi IHK pada April 2024 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,51 persen, yakni 0,25 persen mtm.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

5 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

6 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

6 hari lalu

BRI Klaim Kantongi Izin Penggunaan Alipay

Bank Rakyat Indonesia atau BRI mengklaim telah mendapatkan izin untuk memproses transaksi pengguna Alipay.

Baca Selengkapnya

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

7 hari lalu

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, BCA Belum akan Ikuti

BCA belum akan menaikkan suku bunga, pasca BI menaikkan suku bunga acuan ke angka 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

7 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

7 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

8 hari lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya