TEMPO Interaktif, Jakarta:Akan ada bebas visa kunjungan sementara, berbiaya tak lebih dari US$ 18. Bagaimana kalau disalahgunakan ? Bali Tourism Board (BTB) keluarkan sikap menyangkut Bebas Visa Kunjungan Sementara (BVKS). Surat normor: 069/BTB/K-IV/2003 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Bali dan ditembuskan ke Presiden RI ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Asosisi Industri Pariwisata se-Indonesia serta jajaran 13 April lalu di Denpasar. Salah satu penyataan sikap tersebut pemberlakuan BVKS terhadap German, Jepang, Australia, Inggris, Belanda, Prancis dan Taiwan dengan nilai nominal tidak lebih US$ 18 Pernyataan sikap tersebut langsung ditandatangani Ketua BTB Putu Agus Antara, Selasa (15/4) kemarin. Pencabutan bebas visa terhadap 48 negara sesuai Kepres No 18/2003 mendapat reaksi keras dari kalangan dunia industri pariwisata. Mereka mempertanyakan sikap pemerintah RI di satu sisi sektor pariwisata sebagai ujung tombak perolehan devisa - sehingga kunjungan wisatawan perlu ditingkatkan. namun disisi lain pemberlakuan Kepres no. 18/2003 dinilai memberatkan wisatawan yang akan berkunjung ke dalam negeri. Negara-negara tertentu pemasok wisatawan terbanyak seperti Jepang, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis dan Taiwan, tetap diberlakukn BVKS Visa kunjungan /visa on arrival diharapkan untuk dikenakan biaya seminim mungkin tidak melebihi US$ 18 agar tidak memberatkan wisatawan berkunjung ke Indonesia. Pelaksanaan teknis di lapangan atas penerapan kebijakan yang baru tersebut agar tetap memperhatikan kenyamanan para wisatawan. Tapi Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah juga punya rencana memberikan visa on arrival (saat kedatangan) kepada wisatawan. Tapi fasilitas itu bisa disalahgunakan, misalnya untuk bekerja di Indonesia. Kita akan kaji lagi usulan itu, katanya (Alit Kertaraharja)
Berita terkait
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
9 menit lalu
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.