Didenda 13 M, Aqua Pertanyakan Pertimbangan KPPU

Reporter

Bisnis.com

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 19 Desember 2017 18:18 WIB

Pekerja memindahkan Galon air mineral di distributor Aqua Kalibata, Jakarta. TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Produsen Aqua, PT Tirta Investama, mempertanyakan pertimbangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam memutus perkara nomor 22/KPPU-L/2016 dan mendenda perusahaan Rp13,84 miliar karena dinyatakan melakukan praktik monopoli.

Produsen dan distributor Aqua, PT Balina Agung Perkasa, dinyatakan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf a UU No. 5/1999 soal perjanjian tertutup dan Pasal 19 huruf a dan b soal penguasaan pasar.

Baca juga: Aqua Didenda 13 M, Dinyatakan KPPU Melakukan Praktik Monopoli

Farid Nasution, kuasa hukum PT Tirta Investama menganggap majelis komisi tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang disampaikan terlapor I dan II, terutama tentang upaya menghalangi produk air minum dalam kemasan Le Minerale.

“Tentu kami mempertanyakan pertimbangan majelis Komisi. Kami akan pelajari putusannya terlebih dahulu, baru bicara langkah hukum selanjutnya,” tuturnya setelah pembacaan putusan perkara, Selasa, 19 Desember 2017.

Advertising
Advertising

Melihat pertimbangan majelis, pihaknya membantah bahwa aktivitas pelarangan penjualan produk kompetitor datang dari kebijakan perusahaan. Selain itu, soal terbatasnya pilihan konsumen mendapatkan varian merek air mineral.

“Tidak ada data yang dipaparkan bahwa konsumen kesulitan memilih produk,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya’ranie mengatakan PT Tirta dan PT Balina terbukti menghalangi pelaku usaha lain untuk menjual produknya. Dengan terhalangnya akses distribusi produk, majelis komisi juga menilai adanya keterbatasan akses konsumen untuk memilih produk air minum dalam kemasan.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada, terlapor I dan II terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pasal 15 ayat [3] huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b,” kata Kurnia yang didampingi anggota majelis Komisi Tresna Priyana Soemardi dan Munrokhim Misanam.

Komisi juga menjatuhkan denda administrasi kepada kedua terlapor. Untuk PT Tirta diwajibkan membayar denda senilai Rp13,84 miliar, sementara PT Balina membayar Rp6,29 miliar kepada kas negara.

Kasus ini bermula dari larangan oleh karyawan distributor Aqua, PT Balina Agung kepada para pedagang ritel menjual produk merek Le Minerale besutan PT Tirta Fresindo Jaya.

Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan, apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari star outlet (SO) menjadi whole seller (eceran).

PT Tirta Fresindo, anak usaha Mayora Grup, melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2017. Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh otoritas persaingan usaha.

KPPU menilai ada praktik persaingan usaha tidak sehat dalam industri air minum dalam kemasan yang diduga dilakukan Aqua, sehingga digelar sidang.

BISNIS.COM

Berita terkait

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

14 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

28 hari lalu

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.

Baca Selengkapnya

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

38 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

47 hari lalu

Danone Indonesia Ambil Bagian Bantu Penderitaan Rakyat Palestina

Danone Indonesia bersama dengan KARISMA ikut menyalurkan bantuan berupa uang tunai senilai total Rp630 juta

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

48 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

9 Februari 2024

KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

KPPU mengusulkan multi provider terhadap sistem penyediaan atau pendistribusian avtur untuk menekan harga tiket pesawat. Efektifkah?

Baca Selengkapnya

Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

6 Februari 2024

Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

Google kecewa disebut monopoli sistem pembayaran play store oleh KPPU.

Baca Selengkapnya

KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

6 Februari 2024

KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

KPPU menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli.

Baca Selengkapnya

Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

6 Februari 2024

Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

KPPU mengaku telah menyelesaikan kajian monopoli avtur. KPPU meminta Luhut membuka pasar penyedia avtur.

Baca Selengkapnya

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

6 Februari 2024

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

KPPU menyebut harga tiket pesawat mahal karena avtur juga mahal karena monopoli.

Baca Selengkapnya