Nikah Antar Pegawai 1 Kantor, Dirut BRI: Perbankan Ada Risiko

Senin, 18 Desember 2017 08:43 WIB

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Suprajarto. Foto: Istimewa.

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Suprajarto mengatakan akan mengkaji kembali keputusan Mahkamah Konstitusi ihwal perkawinan antar pekerja satu perusahaan.

Pasalnya perbankan memiliki risiko khusus yang berbeda dengan institusi lain. "Bank ini ada risiko operasional, reputasi dan sebagainya yang harus kami jaga, karena kami kan institusi keuangan yang ujungnya kepercayaan," ujar Suprajarto di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2017.

Baca: Nikah Antar Rekan Sekantor, BRI: Kami Kaji Putusan MK

Suprajarto mengatakan bank bakal tetap melarang pasangan suami istri bekerja dalam satu bagian di kantor yang sama. Namun, BRI masih akan berdiskusi soal detail penyesuaian dengan putusan MK itu.

Suprajarto mengatakan selama ini BRI memang melarang sesama pekerjanya menikah. Namun, dengan adanya putusan MK itu BRI akan mengkaji kembali aturan perusahaan.
"Karena itu keputusan Mahkamah Konstitusi maka kami akan coba kaji kembali," ujar Suprajarto.

Advertising
Advertising

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang Ketenagakerjaan ihwal pembatasan perkawinan pekerja dalam satu perusahaan. Dengan amar putusan itu, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruhnya yang mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

MK menilai pembatasan yang termuat dalam ketentuan a quo itu tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Terkait dengan tujuan ketentuan a quo yang dikatakan untuk mencegah hal-hal negatif yang terjadi di lingkungan perusahaan, Mahkamah berpendapat alasan itu tidak memenuhi syarat pembatasan konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-undang Dasar 1945.

MK juga menilai filosofi kebebasan berkontrak yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian menjadi tidak terpenuhi, sebab pekerja atau buruh adalah pihak dalam posisi lebih lemah lantaran membutuhkan pekerjaan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Jhoni Boetja dan tujuh rekannya sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN yang memiliki legal standing karena merasa dirugikan dengan ketentuan a quo, kepada Mahkamah Konstitusi.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANTARA

Berita terkait

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

23 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

2 hari lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

2 hari lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

2 hari lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

2 hari lalu

PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

2 hari lalu

PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

2 hari lalu

Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya