Aturan Nikah Antar-Rekan Sekantor, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 16 Desember 2017 13:25 WIB

Ilustrasi pernikahan. Chung Sung-Jun/Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan akan menyesuaikan aturan perusahaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal perkawinan antar-pekerja dalam satu perusahaan.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan penyesuaian akan dilakukan segera setelah putusan tersebut diberlakukan.

“Sebagai badan hukum publik, lembaga negara di bawah Presiden tentu akan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” katanya kepada Tempo, Jumat, 15 Desember 2017.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan Lembaga Terbaik dari KPK

Irvansyah mengakui, selama ini, aturan perusahaan BPJS Ketenagakerjaan memang tidak memperbolehkan pernikahan rekan satu perusahaan. Namun dia tak merinci apakah aturan tersebut tertera dalam aturan internal perusahaan atau perjanjian kontrak dengan karyawan. “(Intinya), kami menyesuaikan regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.

MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan ihwal pembatasan perkawinan pekerja dalam satu perusahaan. Dengan amar putusan itu, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruhnya yang mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lain di dalam satu perusahaan.

MK menilai pembatasan yang termuat dalam ketentuan a quo itu tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Terkait dengan tujuan ketentuan a quo yang dikatakan untuk mencegah hal-hal negatif di lingkungan perusahaan, MK berpendapat alasan itu tidak memenuhi syarat pembatasan konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

MK juga menilai filosofi kebebasan berkontrak, yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian, menjadi tidak terpenuhi. Sebab, pekerja atau buruh adalah pihak dalam posisi lebih lemah lantaran membutuhkan pekerjaan.

Permohonan uji materi tersebut diajukan Jhoni Boetja dan tujuh rekannya sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN yang memiliki legal standing karena merasa dirugikan dengan ketentuan a quo.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANTARA

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

7 jam lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

2 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

4 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

14 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

29 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

29 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

30 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

32 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.

Baca Selengkapnya