TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyatakan akan menyesuaikan aturan perusahaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal perkawinan antar-pekerja dalam satu perusahaan.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar-Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan penyesuaian akan dilakukan segera setelah putusan tersebut diberlakukan.
“Sebagai badan hukum publik, lembaga negara di bawah Presiden tentu akan menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” katanya kepada Tempo, Jumat, 15 Desember 2017.
Irvansyah mengakui, selama ini, aturan perusahaan BPJS Ketenagakerjaan memang tidak memperbolehkan pernikahan rekan satu perusahaan. Namun dia tak merinci apakah aturan tersebut tertera dalam aturan internal perusahaan atau perjanjian kontrak dengan karyawan. “(Intinya), kami menyesuaikan regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan ihwal pembatasan perkawinan pekerja dalam satu perusahaan. Dengan amar putusan itu, perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruhnya yang mempunyai pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lain di dalam satu perusahaan.
MK menilai pembatasan yang termuat dalam ketentuan a quo itu tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Terkait dengan tujuan ketentuan a quo yang dikatakan untuk mencegah hal-hal negatif di lingkungan perusahaan, MK berpendapat alasan itu tidak memenuhi syarat pembatasan konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
MK juga menilai filosofi kebebasan berkontrak, yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian, menjadi tidak terpenuhi. Sebab, pekerja atau buruh adalah pihak dalam posisi lebih lemah lantaran membutuhkan pekerjaan.
Permohonan uji materi tersebut diajukan Jhoni Boetja dan tujuh rekannya sebagai perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN yang memiliki legal standing karena merasa dirugikan dengan ketentuan a quo.
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin
29 hari lalu
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin
BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.