TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Badan Pelayanan Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga dengan pengendalian gratifikasi terbaik. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan penghargaan ini merupakan wujud komitmen BPJS Ketenagakerjaan menjadi lembaga yang bersih dan berintegritas.
"Penghargaan ini menjadi pemicu bagi kami untuk terus membangun budaya integritas di Indonesia. Ini merupakan penghargaan yang pertama kali yang kita terima," katanya di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2017.
Simak: Ada Rumah Gratis dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Mendapatkannya
Agus menyatakan dia dan semua karyawan beserta mitra BPJS Ketenagakerjaan telah berkomitmen melaksanakan pakta integritas yang ditandatangani semua pihak. Ia tak segan-segan memecat karyawannya jika menerima gratifikasi. Menurut dia, gratifikasi bisa menghambat lembaganya dalam melaksanakan transparansi dan bebas dari korupsi.
"Kami berharap seluruh insan BPJS dan seluruh pemangku kepentingan selalu berkomitmen untuk menciptakan budaya kerja yang bersih, yang jauh dari tindakan korupsi, suap, dan gratifikasi. Kami mau jajaran semua melaksanakannya," ujarnya.
Agus mengungkapkan pihaknya berusaha menutup celah tindak korupsi melalui sejumlah aturan ketat dan pembentukan tim pengendali gratifikasi di internal lembaga. Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 270 tunas integritas, yang terdiri atas karyawan lembaganya, baik di pusat maupun daerah, untuk mendorong kampanye anti-gratifikasi.
Pada 2018 mendatang, Agus akan menguatkan sistem pengendalian gratifikasi di BPJS Ketenagakerjaan. Langkah itu akan ditempuh melalui pembentukan berbagai peraturan ketentuan dalam penanganan gratifikasi atau tindak korupsi lain.