Barang Digital Bakal Dikenai Bea Masuk, Microsoft: Kami Patuh
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 14 Desember 2017 15:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Microsoft Indonesia menyatakan akan mematuhi rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait penerapan bea masuk bagi barang tak berwujud (intangible goods) atau barang digital. Sejumlah barang yang dibeli dari luar negeri secara online, lalu dikirim melalui transmisi elektronik akan akan dikenai bea masuk mulai Januari 2018 mendatang.
"Sebagai perusahaan platform teknologi dan produktivitas terdepan, kami selalu mematuhi setiap peraturan yang berlaku di negara tempat kami beroperasi." kata juru bicara Microsoft Indonesia melalui pesan singkat kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017.
Baca: E-Book Dikenai Bea Masuk, Penerbit Konvensional Belum Terpengaruh
Penerapan bea masuk untuk barang digital dilakukan pemerintah, seiring dengan berakhirnya moratorium dari organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO) pada 31 Desember 2017 nanti. Moratorium tersebut berisi larangan bagi negara berkembang untuk mengenakan bea masuk pada barang digital yang dikirim melalui transmisi elektronik, seperti seperti buku elektronik (e-book) hingga perangkat lunak (software).
Pemerintah melihat bea masuk untuk barang digital ini sebagai salah satu potensi baru untuk penerimaan negara. Kepala Humas Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro mengatakan ketentuan ini tercantum dalam Pasal 8B ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa salah satu objek bea masuk adalah piranti lunak dan/atau data elektronik untuk impor atau ekspor yang dikirim melalui transmisi elektronik.
Namun sampai saat ini, Pemerintah masih belum merinci keseluruhan barang digital yang akan dikenai bea masuk. Rencana ini juga berpotensi gagal jika sidang WTO memutuskan memperpanjang moratorium. Delegasi Indonesia, kata Deni, saat ini masih mengikuti sidang WTO ke-11 di Buenos Aires, Argentina dan tetap mengusung usulan bahwa moratorium sudah harus dicabut.
Lebih lanjut, Microsoft Indonesia mengaku berkomitmen untuk membantu para pelanggan mereka di Indonesia dalam perjalanan ke arah transformasi digital. "Seiring dengan upaya Indonesia untuk menjadi negara dengan ekonomi digital terdepan," kata juru bicara Microsoft Indonesia.