Dorong Makin Banyak Investasi, Kemendag Godok Aturan Franchise

Selasa, 12 Desember 2017 09:59 WIB

Sejumlah stan pameran International Franchise Licence & Business Concept Expo & Conference di JCC, Jakarta, Jumat (19/06). Pameran ini berlangsung hingga 21 Juni mendatang. Foto: TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan merevisi aturan penyelenggaraan waralaba atau franchise baik asing maupun lokal. Hal ini dilakukan untuk memudahkan masuknya investasi pendaftaran izin franchise di dalam negeri.

Peraturan tersebut masih dalam pembahasan dengan stakeholder untuk memudahkan masuknya investasi asing. Selain itu waralaba lokal juga lebih didorong mengurus izin waralaba pada Kementerian Perdagangan agar lebih mudah dalam pendataan pemerintah.

Baca: Empat Waralaba Ini Paling Diminati di Pameran Franchise

“Direncanakan akan dilakukan deregulasi dan simplifikasi peraturan di bidang waralaba yang bertujuan membuat investor tertarik menanamkan modalnya di bisnis ini,” kata Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan, Budi Santoso, Senin, 11 Desember 2017.

Pembuatan aturan baru ini ditargetkan selesai pada 2018 mendatang. Sementara pihak kementerian, asosiasi waralaba, konsultan dan pelaku masih melakukan sejumlah pertemuan untuk berembuk hingga mencapai hasil aturan yang menguntungkan seluruh pihak.

Advertising
Advertising

Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita Ginting Supit mengatakan, aturan baru tersebut diyakini sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mempermudah pengusaha baik asing maupun lokal membuka usaha waralaba. Disamping itu permudah pengeluaran surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) juga menjadi salah satu rencana revisi. “Revisi ini juga bentuk perlindungan terhadap pelaku waralaba dan menarik investor agar masuk,” tuturnya.

Revisi aturan penyelenggaraan waralaba belum selesai hingga saat ini. Wali bersama pemerintah masih mengkaji aturan yang akan dibuat agar bisnis waralaba berjalan maksimal.

Selama ini pemerintah masih menggunakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba untuk mengatur penyelenggaraan waralaba secara umum. Regulasi ini sebagai revisi atas Permendag nomor 31 tahun 2008.

Di sisi lain menurut Levita, selama ini tidak terlalu banyak waralaba lokal yang memiliki surat tanda pendaftaran waralaba. Padahal aturan tersebut diyakini akan membuat pebisnis bisa membuka usahanya lebih lebar. Bahkan izin ini lebih lebih banyak diperoleh asing ketimbang pengusaha lokal.

Sekedar diketahui, pebisnis yang hendak mengajukan surat tanda pendaftaran waralaba di Kemendag harus memenuhi sejumlah persyaratan bisnis franchise. Sejumlah aturan yang harus dipenuhi untuk mendapat STPW tersebut diantaranya usaha yang dijalankan sudah berjalan minimal lima tahun.

Kemudian usaha yang dijalankan sudah mendapat keuntungan hingga telah mendirikan minilai tiga outlet sebagai salah satu syarat mutlak pengeluaran STPW. Levita menilai masih banyak masyarakat yang salah kaprah dalam anggapan bisnis waralaba.

Misalnya usaha yang sudah mendirikan cabang namun masih berjalan satu tahun. Kondisi ini tidak memenuhi untuk pengeluaran izin. “Padahal baru satu tahun sudah dibilang frenchise. Padahal kalau sudah berjalan lima tahun dan sudah menguntungkan, baru bisa disebut waralaba,” kata dia.

Berdasarkan data penerbitan STPW tahun 2012 – 2017 terdapat 94 waralaba asing yang telah terdaftar dan membuka usahanya di Indonesia. Tahun ini Kemendag menyebutkan hampir tidak ada waralaba asing yang hengkang dari Tanah Air, kecuali 7 Eleven. Sementara waralaba lokal diperkirakan berada di bawah angka itu.

Menurut Wali, tahun lalu sumbangan pajak dari sektor waralaba menyentuh Rp 180 triliun dengan 60 persen di antaranya berasal dari waralaba asing. Artinya, sekitar Rp 108 triliun itu pula pemasukan pajak dari franchise disumbang dari waralaba asing. Tahun ini pihaknya memperkirakan pertumbuhan di sektor ini akan naik di kisaran 8 - 10 persen.

BISNIS

Berita terkait

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

6 jam lalu

Luhut Punya Kabar Baru Soal Rencana Investasi Tesla di Indonesia

Selain Indonesia, ada negara-negara lain yang membujuk Tesla untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

7 jam lalu

Wakil Sri Mulyani Harap Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen Bisa Gaet Investor

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angka pertumbuhan ekonomi kuartal pertama 2024 bisa menjadi basis.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

1 hari lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

2 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

2 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

3 hari lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

3 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

3 hari lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

4 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya