Bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan dan ndika Surachman saat mengikuti rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Travel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 5 Desember 2017. Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun dengan perincian, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp 961,25 miliar. Tempo/ Ilham Fikri
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu tim pengurus First Trave, Sexio Yuni Noor Sidqi, mengatakan para vendor, antara lain penyedia jasa penginapan, katering, dan transportasi, meminta First Travel membayar 30-40 persen piutang mereka. Namun First Travel masih melakukan penawaran kembali terhadap permintaan tersebut.
"Informasinya masih di sekitar 10-20 persen dibayar dulu, sama nunggu kepastian investor," kata Sexio di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2017. Menurut dia, First Travel tak mungkin menggunakan vendor-vendor baru. Sebab, mereka akan menuntut pembayaran tunai.
Namun para vendor meminta First Travel berkomitmen melakukan pemulihan aset perusahaan dengan baik. "Proyeksi bisnis dengan melibatkan investor atau penjamin itu kan sebenarnya paling enggak ini bisa visible bisnisnya," tutur Sexio.
Sexio percaya, jika First Travel bisa memberangkatkan jemaah yang kini terkatung-katung, kepercayaan jemaah akan membaik.
Terkait dengan persoalan pengembalian dana, Sexio mengungkapkan proses tersebut akan dicicil sesuai dengan kesanggupan perusahaan. Jemaah juga bisa memilih opsi lain, yakni tetap diberangkatkan. Jika ada jemaah yang meninggal sebelum berangkat, Sexio mengatakan ahli waris dalam keluarga bisa menggantikan.
Menurut Sexio, proses pencicilan bisa berlangsung hingga 24 bulan berdasarkan proposal tertanggal 26 Oktober 2017, yang dimuat dalam situs resmi tim pengurus PKPU. Namun, kenyataannya, jemaah First Travel lebih memilih diberangkatkan. "Makanya tadi banyak yang keberatan refund, lebih baik kan berangkat menunggu daripada mencicil," ucapnya.