Hidup di Tahanan, Bos First Travel: Anniesa Tak Menyusui Bayinya

Selasa, 5 Desember 2017 13:06 WIB

Bos First Travel, Anniesa Hasibuan. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta -Bos First Travel, Andika Surrachman mengatakan menanggung hukuman lain atas kasus penipuan yang disangkakan. Yakni, ia dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan harus berpisah dengan anak mereka yang baru lahir.

“Anak tercinta kami tidak pernah lagi mencicipi air susu ibu kandungnya sendiri karena harus menjalani hidup di tahanan,” ujar Andika saat membacakan proposal perdamaian dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2017.

Anniesa Hasibuan sempat menangis ketika Andika membacakan proposal perdamaiannya di bagian tersebut.

Pernyataan Andika bertentangan dengan pemberitaan sebelumnya, pada 7 Oktober 2017 lalu. Bahwa Anniesa melayangkan permohonan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk diberikan izin menyusui bayinya.

Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya merespons permintaan itu dan mengizinkan Anniesa menyusui bayinya di rumah tahanan Narkoba, Polda. Namun di rumah tahanan Polda, Anniesa dan suaminya Andika ditahan terpisah.

Advertising
Advertising

Baca: Andika First Travel: Tak Ingin Bawa Utang Hingga ke Akhirat

Andika dan Anniesa hadir di rapat kreditur itu setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengirimkan surat permohonan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dalam surat bertanggal 30 November 2017 tersebut, pengadilan meminta kepolisian memberikan izin dan mengawal Andika dan Anniesa untuk hadir dalam rapat kreditur hari ini.

Pada 30 November pula, tim pengurus PKPU First Travel mengirimkan undangan kepada para kreditur untuk menghadiri rapat hari ini. Dalam surat itu, tertulis bahwa agenda rapat pada Selasa, 5 Desember 2017 yaitu pembahasan rencana perdamaian dalam masa PKPU tetap (lanjutan 5).

Perkara PKPU First Travel terdaftar di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst sejak 25 Juli lalu. First Travel menjadi termohon dengan pemohon sebanyak tiga orang, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh.

PKPU tersebut menyangkut kasus penipuan yang disangkakan kepada First Travel. Andika dan Anniesa, serta Siti Nuraida “Kiki” Hasibuan menjadi tersangka dalam perkara ini. Akibat tindak penipuan tersebut, mereka merugikan lebih dari 50 ribu jamaah umrah yang telah membayar dan dijanjikan perjalanan.

Setiap orang telah membayar setidaknya Rp 14,3 juta kepada First Travel. Sebagian orang membayar lebih untuk biaya tambahan lainnya yang diminta First Travel.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | JENNY WIRAHADI

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya