Bos First Travel Bacakan Proposal Perdamaian, Anniesa Menangis

Selasa, 5 Desember 2017 12:03 WIB

Para jamaah korban penipuan oleh First Travel mendatangi kantor tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Grand Wijaya Center Blok F 10, 8 September 2017. Para pihak yang terkait denganFirst Travel kini berbondong-bondong mengajukan tagihan pembayaran utang. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta -Bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan hadir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2017. Mereka akan menghadiri rapat dengan ratusan kreditur First Travel dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Andika datang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat, sedangkan Anniesa mengenakan cardigan dan kerudung warna hitam. Keduanya hadir didampingi kuasa hukum yang mengurus PKPU.

Dalam sidang rapat kreditur itu, Andika membacakan proposal perdamaian yang telah disiapkan. Dalam proposal itu Andika dan Anniesa sebagai Direktur dan Komisaris First Travel bertekad merampungkan kewajiban mereka kepada jamaah (kreditur) yang belum diberangkatkan umrah.

Andika mengatakan dirinya bersikukuh mencapai perdamaian dengan para pihak. “Hadirnya saya di sini semata-mata hanya ingin menyelamatkan kepentingan bapak dan ibu sekalian dan menyelamatkan nama First Travel yang sudah saya bangun dengan tetesan keringat. Tidak ada niat sedikitpun bagi saya untuk tidak melaksanakan kewajiban saya kepada Bapak Ibu sekalian,” kata Andika di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Desember 2017.

Andika beralasan bahwa kasus yang menjerat First Travel dan merugikan kreditur merupakan dampak dari risiko persaingan bisnis. Dia mengaku mengerti jika kreditur ragu-ragu terhadap niat yang dia sampaikan. Andika pun berjanji akan memenuhi kewajibannya kepada para kreditur jika proposal perdamaian itu diterima. “Sampai titik darah penghabisan saya akan berusaha untuk memberangkatkan bapak dan ibu ke tanah suci,” ucapnya.

Advertising
Advertising

Andika mengatakan, upayanya memberangkatkan jamaah umrah adalah demi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Andika juga menyebut mereka tak dapat menghindari hukuman di akhirat kendati sekarang mungkin lolos dari penjara. “Hanya dengan memberangkatkan bapak ibu saya dapat mempertanggungjawabkan kehidupan saya di dunia ini pada saat diadili di akhirat kelak,” kata Andika.

Para kreditur telah berkumpul di ruang sidang Kusuma Atmadja 1 sejak pagi. Total utang First Travel mencapai Rp1 triliun. Perinciannya, utang kepada 61.491 jamaah sebesar Rp 961,25 miliar.

Selanjutnya, First Travel memiliki kewajiban kepada pajak sebesar Rp 314,83 juta, dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan senilai Rp 645,32 juta. Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen senilai Rp 16,54 miliar dan vendor sebesar Rp49,04 miliar.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | JENNY WIRAHADI

Berita terkait

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

9 Juni 2023

Korban First Travel Pasrah Pengembalian Uang Ganti Rugi Tidak akan Penuh

Korban penipuan biro umrah First Travel itu sudah mempersiapkan diri saat kemungkinan ganti rugi tidak sesuai dengan kerugiannya.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

7 Juni 2023

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok

Baca Selengkapnya

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

1 April 2023

Selain PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Ini Sederet Kasus Penipuan Berkedok Travel Umrah

Penipuan berkedok agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri menambah deretan kasus serupa. Masih ingat Firts Travel dan Abu Tours?

Baca Selengkapnya

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

31 Januari 2023

Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Dalam putusannya, MA mengembalikan aset First Travel kepada para korban, yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

20 Januari 2023

4.328 Data Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok

Kejari Depok diharapkan dapat melakukan verifikasi korban First Travel untuk mengembalikan barang bukti kepada yang berhak.

Baca Selengkapnya

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

10 Januari 2023

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Pengacara korban First Travel meminta Kejari Depok mendata nama-nama korban yang berhak menerima pengembalian uang.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

7 Januari 2023

Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

Baca Selengkapnya

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

7 Januari 2023

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Kejari Kota Depok menyatakan belum menerima putusan lengkap MA yang mengabulkan peninjauan kembali soal perkara First Travel

Baca Selengkapnya

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

6 Januari 2023

Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Kejaksaan Agung belum juga mengembalikan aset kasus penipuan First Travel ke korban meskipun putusan PK oleh MA telah berumur delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

7 Januari 2022

Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Anggota Polda Metro Jaya Komisaris Supriyanto berhasil meraih gelar doktor kriminologi dengan predikat Cumlaude dari FISIP UI.

Baca Selengkapnya