Kominfo: Tidak Ada Layanan UNREG Prabayar

Sabtu, 18 November 2017 13:07 WIB

Cara Registrasi Kartu Prabayar

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegasan tidak akan menyediakan layanan UNREG pada kartu prabayar. Layanan membatalkan kartu yang sudah teregistrasi ini, menurutnya, rawan akan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau nanti ada penipu registrasi pakai nomor identitas kependudukan dan kartu keluarga orang lain, lalu sehabis dia nipu langsung di UNREG. Semakin susah untuk dilacaknya,” ujar pria yang akrab dipanggil Chief ini saat ditemui wartawan usai menghadiri rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat,17 November 2017.

Simak: Registrasi Kartu Prabayar Gratis, tanpa Pulsa pun Bisa

Saat ditanya kemungkinan layanan UNREG kartu prabayar ke depannya akan diadakan, dengan tegas ia menjawab tidak akan pernah. Menurutnya, jika masyarakat ingin mengganti kartu yang sudah terlanjur teregistrasi atas nama masing-masing, maka pilihan utamanya ialah menunggu selama beberapa bulan hingga kartu tersebut hangus masa berlakunya.

Namun, ia menjelaskan tidak pernah melarang seseorang untuk memiliki lebih dari satu nomor prabayar. Menurutnya, masyarakat tetap bisa memiliki lebih dari tiga nomor dalam satu nama, hanya saja registrasi tersebut perlu dilakukan oleh operator kartu prabayar masing-masing.

“Tinggal datang ke gerai (kartu prabayar) untuk registrasi nomor keempat dan kelimanya,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, sejak tanggal 1 November 2017, masyarakat diwajibkan untuk meregistrasi kartu prabayarnya. Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Batas akhir registrasi ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama adalah 28 Februari 2018.

Adapun cara registrasi yaitu menyiapkan nomor KK dan NIK, kemudian mengirimkan pesan pendek atau SMS ke 4444 dengan format tertentu sesuai dengan ketentuan provider masing-masing.

Berikut ini SMS registrasi untuk kartu lama.

  1. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

  1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

  1. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

Untuk kartu baru, berikut ini SMS-nya.

  1. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

  1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

  1. XL Axiata

Daftar#NIK#NomorKK

Pemblokiran layanan panggilan keluar outgoing call dan layanan pesan pendek keluar jika tidak melakukan registrasi paling lambat 30 hari kalender setelah masa pendaftaran berakhiri.

Pemblokiran kartu SIM prabayar selanjutnya terjadi pada layanan telepon masuk atau incoming call dan layanan pesan pendek masuk jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender sejak pemblokiran pertama. Jika semua tahap tersebut tidak dipenuhi pengguna, nomor pengguna akan diblokir secara keseluruhan.

Pemerintah memperkirakan kartu yang akan melakukan registrasi prabayar sekitar 300 juta nomor.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

11 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

15 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

29 November 2023

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.

Baca Selengkapnya