Kementerian Agraria-Polri Bisa Pidanakan Pelanggar Tata Ruang

Selasa, 14 November 2017 17:53 WIB

Sejumlah warga menorobos banjir untuk menuju rumahnya saat banjir melanda pemukiman warga di kawasan Kemang, Jakarta, 4 Oktober 2016. Selain karena Kali Krukut yang meluap, banjir tersebut juga disebabkan karna tata ruang yang buruk. TEMPO/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk meningkatkan penegakan hukum bidang tata ruang. "Supaya mereka berpikir ulang seribu kali sebelum melanggar," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.

Pernyataan Budi disampaikan setelah bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menandatangani perjanjian kesepakatan untuk meningkatkan penegakan hukum bidang tata ruang.

Baca: Persoalan Tata Ruang Hambat Pembangunan

Dengan kerja sama ini, Budi berharap akan komitmen kuat penegakan hukum di bidang penataan ruang dan menyeret pelanggar ke ranah meja hijau. Saat ini, kasus pelanggaran tata ruang di Indonesia belum pernah dipidanakan dan dibawa sampai ke pengadilan.

Budi menyebutkan sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar tata ruang selama ini hanya berupa sanksi administrasi. Sanksi tersebut antara lain pembongkaran, pencabutan izin, serta denda administrasi.

Advertising
Advertising

Sayangnya, sanksi tersebut tidak efektif. Hal ini terlihat dari sanksi berupa pemasangan plang sebagai peringatan tertulis yang tidak dipedulikan para pelanggar tata ruang tersebut. "Dua hari kami pasang plang, sudah dicopot atau dicoret-coret," ujar Budi. Meski tak menyebutkan jumlah spesifik pelanggaran tata ruang, pelanggaran ini disebut banyak terjadi di kawasan kabupaten.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pelanggaran terjadi jika pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan tata ruang. Pelanggaran juga terjadi jika pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan izin dan persyaratan yang telah diberikan pihak berwenang serta menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, persoalan tata ruang yang berkepanjangan dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan proyek strategis nasional (PSN). Pada awal Januari lalu Darmin menjelaskan sejumlah peraturan juga akan mengalami kendala akibat aspek persoalan tata ruang.

Peraturan tersebut antara lain Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Aturan mengenai tata ruang nasional menjadi penting karena menjadi dasar pijakan bagi kebijakan di sektor-sektor lain. "Kebijakan sektor pertanian, terutama pangan, basisnya adalah reformasi agraria," kata Darmin medio Januari lalu.

Berita terkait

Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

50 hari lalu

Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

Banjir yang mengepung Kota Semarang sejak Rabu malam hingga sepanjang Kamis, 13-14 Maret 2024, dinilai bukan hanya karena cuaca hujan ekstrem.

Baca Selengkapnya

Krisis Iklim di Jawa Timur, Walhi: Faktor Alam dan Kebijakan Tata Ruang yang Keliru

7 Februari 2024

Krisis Iklim di Jawa Timur, Walhi: Faktor Alam dan Kebijakan Tata Ruang yang Keliru

Walhi mencatat kondisi ekologis di Jawa Timur kian parah pada tahun lalu. Selain karena bencana, dipicu juga oleh kesalahan pengelolaan tata ruang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

16 Desember 2023

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

RDTR bukan hanya sebagai alat perencanaan, tetapi juga sebagai wahana inovasi yang juga mempertimbangkan beberapa isu global yang dihadapi

Baca Selengkapnya

Evaluasi RTRW Penajam Paser Utara, Kemenperin: Harus Sejalan Potensi Pengembangan IKN

22 November 2023

Evaluasi RTRW Penajam Paser Utara, Kemenperin: Harus Sejalan Potensi Pengembangan IKN

Kemenperin melakukan evaluasi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur sebagai daerah mitra IKN.

Baca Selengkapnya

Cabut Perda Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu, Heru Budi Jaga Ketahanan Pangan

21 November 2023

Cabut Perda Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu, Heru Budi Jaga Ketahanan Pangan

Arah pembangunan di Kepulauan Seribu adalah mendorong peningkatan kegiatan pariwisata yang berbasis ekologi.

Baca Selengkapnya

Ada Upaya Pemutihan RTRW 612.355 Hektare di Kalimantan Timur, KLHK: Tidak Benar

31 Agustus 2023

Ada Upaya Pemutihan RTRW 612.355 Hektare di Kalimantan Timur, KLHK: Tidak Benar

KLHK membantah adanya pemutihan terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluas 612.355 hektare di Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Setelah Jakarta Bukan IKN, Heru Budi Minta Kelonggaran 3 Kebijakan dari Pemerintah Pusat

30 Agustus 2023

Setelah Jakarta Bukan IKN, Heru Budi Minta Kelonggaran 3 Kebijakan dari Pemerintah Pusat

Menurut Heru Budi, 15 tahun ke depan Jakarta masih bisa memimpin di sektor ekonomi.

Baca Selengkapnya

Hampir Semua Provinsi dan Kabupaten Miliki RTRW, Ini Catatan Menteri ATR untuk Pemda

6 Juni 2023

Hampir Semua Provinsi dan Kabupaten Miliki RTRW, Ini Catatan Menteri ATR untuk Pemda

Hadi Tjahjanto menyampaikan, 34 dari 38 provinsi telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya

RUU Kekhususan Jakarta Atur Fungsi dan Pembentukan Dewan Kawasan Jabodetabek

24 Mei 2023

RUU Kekhususan Jakarta Atur Fungsi dan Pembentukan Dewan Kawasan Jabodetabek

Pembahasan draf RUU Kekhususan Jakarta memasuki tahap uji publik dua di Kementerian Dalam Negeri.

Baca Selengkapnya

7 Akun Instagram Untuk Mencari Ide Ruang Apartemen Menarik

20 Maret 2023

7 Akun Instagram Untuk Mencari Ide Ruang Apartemen Menarik

Apartemen perlu didesain sebaik dan semenarik mungkin agar tetap betah, berikut beberapa akun instagram untuk ide ruang apartemen yang bisa diikuti

Baca Selengkapnya