Ketua Umum Baznas Bambang Sudibyo (kedua dari kiri) bersama Direktur Utama PT Henan Putihrai Ferry Sudjono kedua dari kanan) dan Wasekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan (kiri), Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Alpino Kianjaya (kedua dari kanan), dan Deputi Direktur Pasar Modal Syariah OJK Muhammad Thoriq (ketiga kanan) saat meluncurkan Program Shadaqah dan Zakat Saham di BEI, Jakarta, Senin, 13 November 2017. (Tempo/Alfan Hilmi)
TEMPO.CO, Jakarta - PT Henan Putihrai Sekuritas bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Shadaqah dan Zakat Saham Nasabah (Sazadah). Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas Muhammad Yunus mengatakan program ini bertujuan memfasilitasi investor syariah dan konvensional untuk berzakat dalam bentuk saham.
"Zakat saham ini diperuntukkan bagi mereka yang ingin mensucikan hartanya dalam bentuk saham atau dana," katanya di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 13 November 2017.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan zakat saham merupakan program alternatif di tengah kapitalisme. Nantinya, kata dia, para investor juga bisa berzakat tidak hanya dalam bentuk saham, tapi juga reksadana dan obligasi.
"Mereka dimungkinkan untuk berzakat dalam bentuk saham secara fisik, lembarannya," ujarnya.
Bambang mengajak para investor menyisihkan kekayaannya ke dalam zakat. Ia mengatakan nisab atau batasan nominal wajib zakat sangatlah rendah. Menurutnya, setiap orang yang sudah bermain saham pasti termasuk golongan wajib membayar zakat.
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan menuturkan program zakat syariah ini diperuntukkan bagi saham perusahaan yang tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
"Sahamnya harus saham syariah dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Artinya, bukan perusahaan judi, khamar, riba, dan lain sebagainya," ucapnya.
Amirsyah berujar program zakat saham memberikan motivasi kepada pelaku usaha untuk menzakatkan sahamnya. Ia berharap zakat saham menjadi salah satu upaya mengembangkan pasar bursa yang bersyariah.
"Zakat saham dibebaskan tergantung kepada personal yang ingin menzakatkan, tergantung pada niatnya," tuturnya.
Melalui Baznas, sedekah dan zakat yang dikeluarkan para pemilik saham akan disalurkan kepada mustahik yang membutuhkan. Nantinya, zakat saham tersebut akan disalurkan melalui Program Zakat Community Development (ZCD). Baznas menargetkan akan ada 41 titik ZCD yang dibangun di berbagai desa pada 2017.