Nama Ibu Kandung di Registrasi Kartu Pra Bayar, Ini Kata YLKI

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Martha Warta

Kamis, 19 Oktober 2017 15:11 WIB

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (kiri) dan Kepala Bidang Keamanan Hayati Balai Karantina Kementerian Pertanian Islana Ervandiari (kanan) dalam konfrensi pers "Menyoal Keamanan Buah Segar" di Jakarta, 5 Desember 2016. Tempo/Reza Syahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi mengatakan kerahasiaan nama ibu kandung penting untuk dijaga terkait registrasi kartu pra bayar.

Menurut Sularsi nama ibu kandung tidak boleh disebar karena merupakan kata kunci untuk membuka data perbankan selain Nomor Induk Kependudukan atau NIK."Data ibu kandung penting diproteksi, karena ini berkaitan dengan penyalahgunaan finansial," kata Sularsi kepada Tempo, Kamis 19 Oktober 2017.

Sularsi menjelaskan, pihak yang menerima data NIK, alamat rumah dan nama ibu kandung berpotensi membobol akses rekening orang lain. Seseorang bisa memperoleh kata sandi perbankan seperti PIN ATM dengan menyebutkan informasi-informasi tersebut ke bank.

Sularsi mengatakan, dirinya atas nama YLKI telah menyampaikan pentingnya perlindungan data pelanggan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sularsi mengimbau kepada pemerintah untuk melarang masyarakat mencantumkan nama ibu kandung saat registrasi kartu SIM.

Baca: Pengaktifan Kartu Perdana Kini Wajib Pakai NIK

Advertising
Advertising

Hingga akhirnya, Kominfo kemarin mengeluarkan siaran pers terkait perlindungan data masyarakat. Dalam siaran pers tersebut Kominfo menegaskan, registrasi kartu SIM prabayar tidak perlu mencantumkan nama ibu kandung.

Hal ini menunjuk Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Melalui peraturan tersebut, pelanggan hanya perlu mencantumkan NIK dan nomor KK yang sah.

Sularsi mengatakan, sebenarnya melalui NIK, data publik seperti alamat dan nama ibu kandung juga bisa diakses. "Melalui NIK pun sebenarnya di Dukcapil bisa ketahuan nama ibu kandung, alamat dan nama lengkap," kata Sularsi.

Oleh karena itu, YLKI juga telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan verifikasi tanpa menggunakan nama ibu kandung. Sularsi mengatakan verifikasi tanpa nama ibu kandung juga berlaku bagi operator telekomunikasi.

"Kami juga telah meminta kepada Dukcapil untuk melakukan verifikasi dengan NIK dan nomor KK saja, " kata Sularsi.

Berita terkait

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

8 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

5 Februari 2024

Jokowi Sebut Kerugian Kemacetan Jabodetabek Rp 100 Triliun, YLKI: Batasi Kendaraan Pribadi

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tanggapi pernyataan Jokowi dan menyarankan pemerintah batasi kepemilikan kendaraan pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

25 Januari 2024

YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total, Apa Alasannya?

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta iklan rokok dilarang total di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

1 September 2023

Baru 2 Hari Diresmikan LRT Jabodebek Alami Gangguan, Ini Catatan YLKI untuk Menhub dan PT KAI

YLKI memberikan sejumlah catatan untuk Menhub dan PT KAI soal LRT Jabodebek yang mengalami gangguan dua hari setelah diresmikan.

Baca Selengkapnya

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

23 Agustus 2023

Buntut Rangka eSAF Keropos, YLKI Minta Dirikan Pengawas Produk Otomotif

Buntut dari masalah rangka eSAF keropos, YLKI menilai perlu adanya lembaga khusus yang bertugas mengawasi peredaran produk otomotif.

Baca Selengkapnya

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

4 Februari 2023

YLKI Sebut Larangan Penjualan Rokok Ketengan Bakal Mengikis Dua Hal Ini

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut kebijakan larangan penjualan rokok ketengan akan mengikis dua hal.

Baca Selengkapnya

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

23 Januari 2023

HNW Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen

Untuk melakukan revisi undang-undang, rakyat dan organisasi yang ada di masyarakat bisa mengusulkan perubahan

Baca Selengkapnya

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

20 Januari 2023

Pengaduan Perkara Perumahan Tinggi, YLKI: Bermasalah dari Hulu hingga Hilir

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pengaduan konsumen soal perkara perumahan masih tinggi selama 10 tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

13 Oktober 2022

Sistem Tap In dan Tap Out Transjakarta Sempat Bermasalah, Ini Cara Mengadu ke YLKI

PT Transjakarta telah meresmikan kebijakan baru yakni pemberlakuan tap in dan tap out bus Transjakarta sejak 4 Oktober 2022, lalu.

Baca Selengkapnya

Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

6 Oktober 2022

Operator Protes Tarif Angkutan Penyeberangan, YLKI Sebut Keselamatan Jadi Kasta Tertinggi

YLKI mengingatkan dalam hal bertransportasi, keselamatan adalah kasta tertinggi yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Baca Selengkapnya