Cukup Rp 16.800, Driver Uber Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 19 Oktober 2017 05:35 WIB

Ilustrasi jasa taksi Uber.com. TEMPO/Charisma Adristy

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi Uber bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan membayar Rp 16.800 rupiah per bulan. Dari nominal tersebut, Rp 10 ribu diperuntukkan bagi Jaminan Kecelakaan Kerja dan sisanya Rp 6.800 untuk Jaminan Kematian.

“Rp 16.800 adalah batas iuran terendah dengan jaminan minimum. Namun jika ingin membayar lebih besar bisa,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis, di Hotel Double Tree, Jakarta Pusat, Rabu 18 Oktober 2017.

Simak: Pengemudi Uber Sambut Kerja Sama Uber dan BPJS

Dari pembayaran iuran tersebut, BPU akan mendapatkan manfaat-manfaat tertentu. Melalui Jaminan Kematian akan mendapatkan santunan Rp 24 juta terdiri dari santunan kematian Rp 16,2 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, dan santunan yang dibayar berkala sekaligus Rp 4,8 juta. Selain itu ada juga Beasiswa pendidikan untuk satu orang anak sebesar Rp 12 juta dengan masa iuran paling singkat 5 tahun.

Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, BPU dapat memperoleh manfaat berupa biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, pengganti gigi tiruan sebesar Rp 3 juta, dan santunan cacat. Selain itu ada juga biaya rehabilitasi dan bantuan beasiswa kepada anak peserta yang masih sekolah.

Untuk Jaminan Hari Tua, pembayaran iurannya terpisah dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan Hari Tua iurannya diambil dari 2 persen penghasilan yang dilaporkan.

Advertising
Advertising

Dengan mengambil Jaminan Hari Tua, peserta akan mendapatkan uang tunai sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya (sebesar rata-rata bunga deposito bank pemerintah). Bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri, manfaatnya bisa langsung diambil sepenuhnya setelah masa tunggu 1 bulan.

Berdasarkan Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah No. 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pengemudi Uber masuk ke dalam kategori BPU.

“Mitra pengemudi Uber termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah, mereka tentu tidak terlepas dari risiko saat beraktivitas untuk memperoleh pendapatan,” ujar Head of Public Policy and Governnet Affairs Uber, John Colombo.

John mengatakan, Uber akan menyebarkan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh mitra pengemudi mereka. Nantinya Uber akan menyerahkan data pribadi pengemudi yang ingin ikut serta ke BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun begitu, Uber tidak mewajibkan mitranya untuk ikut serta di BPJS.

Uber menyediakan fasilitas bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan program jaminan sosial mereka kepada pengemudi. Fasilitas tersebut yaitu booth informasi milik Uber yang bernama Greenlight Center. Selain itu pengemudi juga bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi mitra-uber.

ALFAN HILMI

Berita terkait

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

3 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

5 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

6 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.

Baca Selengkapnya

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

12 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

18 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

33 hari lalu

Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.

Baca Selengkapnya

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

33 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

34 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

35 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.

Baca Selengkapnya