Cukup Rp 16.800, Driver Uber Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Reporter
Alfan Hilmi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 19 Oktober 2017 05:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi Uber bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan membayar Rp 16.800 rupiah per bulan. Dari nominal tersebut, Rp 10 ribu diperuntukkan bagi Jaminan Kecelakaan Kerja dan sisanya Rp 6.800 untuk Jaminan Kematian.
“Rp 16.800 adalah batas iuran terendah dengan jaminan minimum. Namun jika ingin membayar lebih besar bisa,” kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis, di Hotel Double Tree, Jakarta Pusat, Rabu 18 Oktober 2017.
Simak: Pengemudi Uber Sambut Kerja Sama Uber dan BPJS
Dari pembayaran iuran tersebut, BPU akan mendapatkan manfaat-manfaat tertentu. Melalui Jaminan Kematian akan mendapatkan santunan Rp 24 juta terdiri dari santunan kematian Rp 16,2 juta, biaya pemakaman Rp 3 juta, dan santunan yang dibayar berkala sekaligus Rp 4,8 juta. Selain itu ada juga Beasiswa pendidikan untuk satu orang anak sebesar Rp 12 juta dengan masa iuran paling singkat 5 tahun.
Sedangkan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, BPU dapat memperoleh manfaat berupa biaya perawatan dan pengobatan sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, pengganti gigi tiruan sebesar Rp 3 juta, dan santunan cacat. Selain itu ada juga biaya rehabilitasi dan bantuan beasiswa kepada anak peserta yang masih sekolah.
Untuk Jaminan Hari Tua, pembayaran iurannya terpisah dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan Hari Tua iurannya diambil dari 2 persen penghasilan yang dilaporkan.
Dengan mengambil Jaminan Hari Tua, peserta akan mendapatkan uang tunai sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya (sebesar rata-rata bunga deposito bank pemerintah). Bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri, manfaatnya bisa langsung diambil sepenuhnya setelah masa tunggu 1 bulan.
Berdasarkan Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah No. 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pengemudi Uber masuk ke dalam kategori BPU.
“Mitra pengemudi Uber termasuk dalam kategori pekerja bukan penerima upah, mereka tentu tidak terlepas dari risiko saat beraktivitas untuk memperoleh pendapatan,” ujar Head of Public Policy and Governnet Affairs Uber, John Colombo.
John mengatakan, Uber akan menyebarkan informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh mitra pengemudi mereka. Nantinya Uber akan menyerahkan data pribadi pengemudi yang ingin ikut serta ke BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun begitu, Uber tidak mewajibkan mitranya untuk ikut serta di BPJS.
Uber menyediakan fasilitas bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mensosialisasikan program jaminan sosial mereka kepada pengemudi. Fasilitas tersebut yaitu booth informasi milik Uber yang bernama Greenlight Center. Selain itu pengemudi juga bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi mitra-uber.
ALFAN HILMI