Ruko Dibobol, Nasabah Alianz Ini Tuntut Klaim Rp 2,8 Miliar

Rabu, 18 Oktober 2017 06:00 WIB

Logo Allianz. REUTERS/Jacky Naegelen

TEMPO.CO, Jakarta - Nasabah PT Asuransi Allianz Utama asal Pekan Baru, Riau, Mariana menuntut klaim sebesar Rp 2,8 miliar, yang belum terbayarkan oleh perusahaan asuransi yang mempunyai kantor pusat di Munich, Jerman, itu. Tuntutan itu diakukan karena Ruko Sony Vaio miliknya yang diasuransikan ke Allianz, dibobol maling pada 30 November 2010, dan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 2,8 miiar.

"Saya sudah asuransikan ruko saya. Namun, klaim saya sejak tujuh tahun belum diberikan," kata Mariana kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017.

Simak: Kasus Klaim Ditolak, Allianz: Kami Tak Berniat Persulit

Mariana mengatakan telah mengasuransikan 10 ruko kepada Allianz sejak tahun 2005. Namun, pada saat kejadian pencurian di ruko elektronik miliknya, perpanjangan polis asuransi baru diberikan setelah kejadian tersebut.

Padahal, sebelumnya perpanjangan polis biasanya dilakukan otomatis setiap tahun. Bahkan, kata dia, Allianz menghentikan sepihak polis asuransinya yang telah dibayar lunas selama setahun, sebelum jatuh temponya. "Allianz menghentikan sepihak, padahal masih ada jangkau waktu berjalan enam bulan lagi," ujarnya. "Saya sudah melunasi (preminya) untuk setahun," ujarnya.

Sejauh ini, Mariana mencoba untuk mengetahui akar masalah klaimnya yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Allianz. Namun, kata dia, Allianz belum mau memberi respon atas keluhannya. "Saya sudah bulak balik 20-30 kali untuk meminta penjelasan ini ke kantornya (Allianz Jakarta)," ucapnya. "Tapi, tidak ada yang bisa ditemui."

Advertising
Advertising

Mariana telah melaporkan perkara klaim asuransi yang tidak dipertanggungjawabkan ke Kepolisian Daerah Riau. Bahkan, kata dia, ada satu karyawan yang telah ditetapkan menjadi tersangka penipuan atas dugaan pemalsuan polis asuransi tersebut. "Sebab, ada poin yang tidak sesuai dengan kesepakatan," ucapnya.

Selain itu, Mariana merasa dirugikan atas poin asuransi yang menyatakan asuransi hanya diberikan 70 persen dengan alasan insuffiencent and inaccuracy data. Padahal, berdasarkan perjanjian awal asuransi dibayarkan 100 persen jika terjadi sesuatu hal berdasarkan perjanjian asuransi. "Saya laporkan pemalsuan itu Oktober 2016. Dan satu orang telah ditetapkan tersangka pada 3 Juni 2017."

Selain itu, Mariana juga memperkarakan Allianz secara pidana, setelah perkara perdata yang dilakukan olehnya ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2015. Mariana melaporkan secara pidana kasus penipuan ke Markas Besar Polri pada 9 Oktober 2017, dengan laporan pelanggaran undang-undang konsumen

"Sekarang saya melaporkan Allianz atas kasus pidana memalsukan polis itu," ucapnya. "Dan sudah jadi tersangka di Polda Riau."

Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Utama Adrian D.W. mengatakan telah menerima putusan yang berketetapan hukum dari Mahkamah Agung pada tahun 2015, yang telah menolak dan membatalkan keputusan dari Badan Peneyelesaian Sengketa Konsumen, yang menginstruksikan pihaknya untuk membayar seluruh jumlah klaim dan bunga keterlambatannya seperti yang dituntut nasabah.

"Kami sangat menghormati hak nasabah untuk mempermasalahkan keputusan klaim yang telah kami berikan," ujarnya. Namun, pihaknya telah mengambil dan menaati prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. "Kami telah mengetahui adanya laporan terkait keberatan atas putusan klaim dari salah satu nasabah kami, ibu Mariana."

Adrian belum mau bicara terkait adanya dugaan pemalsuan polis asuransi yang dilakukan staf Allianz. "Sejauh ini saya baru bisa memberikan keterangan seperti itu. Nanti seiiring dengan perkembangan lebih lanjut akan kami berikan keterangan lanjutannya."

IMAM HAMDI

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

18 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

20 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

38 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

56 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

56 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

56 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

56 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

59 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya