TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membeberkan alasan pemindahan dana US$ 1,4 miliar atau sekitar Rp 18,9 triliun milik 81 warga negara Indonesia dari Guernsey, Inggris, ke Singapura melalui bank Standard Chartered. Menurut Ken, pemindahan dana dilakukan untuk beberapa alasan. "Ada yang dipindahkan karena mengikuti tax amnesty, ada yang dipindahkan karena automatic exchange of information (AEoI)," katanya di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Berdasarkan keterangan laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), para WNI itu takut terhadap pajak. Pasalnya, dana ditarik pada 2015 menjelang Guernsey mengikuti kesepakatan pelaporan global untuk pajak, yaitu Common Reporting Standard, pada awal 2016.
Ken menyatakan pihaknya akan memeriksa aliran dana tersebut. DJP akan mencocokkan data dengan laporan hasil analisis PPTAK dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) setiap wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak juga akan memeriksa apakah dana itu sudah dikenai pajak sebelumnya. "Kalau belum, akan kami tindak lanjuti sesuai dengan perundang-undangan," ujar Ken. Pasalnya, transfer ini bisa saja mengarah ke tindak pidana pajak.
Direktorat Jenderal Pajak tengah memeriksa dana milik wajib pajak yang namanya sudah tercatat mengikuti amnesti pajak. Ada 62 WNI dari 81 WNI yang memindahkan dananya di Standard Chartered Bank yang sudah mengikuti amnesti. Direktorat Jenderal Pajak akan memastikan apakah dana yang dipindahkan itu sudah dilaporkan saat ikut amnesti.
Ken menargetkan pemeriksaan data 81 wajib pajak itu bisa selesai akhir bulan ini. "Prosesnya sudah separuh selesai," ucapnya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
50 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.