Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transfer 18 T, Dirjen Pajak: 81 WNI Pelaku Tak Terkait Militer

image-gnews
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, 8 Agustus 2017. Kedatangan Ken Dwijugiasteadi tersebut untuk berkoordinasi dengan KPK mengenai pendapatan negara melalui
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, 8 Agustus 2017. Kedatangan Ken Dwijugiasteadi tersebut untuk berkoordinasi dengan KPK mengenai pendapatan negara melalui
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak. Ken Dwijugiasteadi menyatakan, 81 WNI yang melakukan transfer dana Rp 18,9 triliun (transfer 18 T), tidak terkait dengan militer atau peengak hukum lain di Indonesia.

"Dari 81 WNI itu tidak terdapat nama pejabat TNI, Polri, penegak hukum lainnya, dan pejabat negara serta yang berhubungan dengan institusi tersebut," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017. 

Baca juga: Otoritas Selidiki Transfer Rp 18 Triliun oleh WNI ke Singapura

Regulator di Eropa dan Asia tengah menyelidiki Standard Chartered Plc terkait dengan transfer dana dari Guernsey, Inggris ke Singapura. Dana itu milik 81 warga negara Indonesia (WNI), beberapa di antaranya sempat disebut-sebut berkaitan dengan militer. 

Ken Dwijugiasteadi mengatakan, semua pemilik dana murni pebisnis dari bermacam sektor. Ken menyatakan beberapa di antara mereka saling berhubungan karena bisnis dan keluarga.

Data mengenai transaksi 81 WNI diperoleh DJP sejak dua bulan lalu. Data berasal dari PPATK. Mereka tercatat mengirim uang sebesar US$ 1,4 miliar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ken mengatakan, semua WNI itu tercatat sudah memiliki NPWP. Sebanyak 62 orang di antaranya mengikuti amnesti pajak.

DJP hingga saat ini masih memeriksa data 81 WNI tersebut melalui laporan hasil analisis PPATK dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) setiap wajib pajak. "Semuanya merupakan wajib pajak pribadi," kata dia. 

Khusus untuk wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak, DJP tengah memeriksa pelaporan mereka. DJP ingin memastikan dana yang ditransfer ke Singapura telah dilaporkan saat program amnesti berlangsung. 

 Ken menargetkan pemeriksaan data 81 wajib pajak, yang melakukan transfer dana Rp 18,9 triliun, itu bisa selesai akhir bulan ini. "Prosesnya ini sudah separuh selesai," ujarnya. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

26 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

29 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

36 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.


DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.


Kaleidoskop 2023: Citibank dan Standard Chartered Bank Tutup Bisnis Consumer Banking dan Retail di Indonesia

30 Desember 2023

ilustrasi citibank. ANTARA/Prasetyo Utomo
Kaleidoskop 2023: Citibank dan Standard Chartered Bank Tutup Bisnis Consumer Banking dan Retail di Indonesia

Sepanjang 2023, beberapa bank asing menutup bisnis consumer banking dan retailnya di Indonesia termasuk Citibank dan Standard Chartered Bank Indonesia


Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Logo PPATK. ppatk.go.id
PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.


Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

5 Desember 2023

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal kabar terbaru soal divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (IDX: INCO).


Kartu Kredit Standard Chartered Bank Bakal Dialihkan ke Bank Danamon Pekan Ini

5 Desember 2023

Aktivitas di banking hall bank Danamon, di Mega Kuningan, Jakarta ,Kamis (21/07). TEMPO/Dasril Roszandi
Kartu Kredit Standard Chartered Bank Bakal Dialihkan ke Bank Danamon Pekan Ini

Bank Danamon Indonesia akan merampungkan akuisisi bisnis ritel Standard Chartered Bank Indonesia pada pekan ini.


2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

Petugas Bea Cukai memberikan keterangan kepada media terkait permasalahan impor KTP dan NPWP dari Kamboja di Kantor Bea Cukai Jakarta, 10 Febuari 2017. kartu-kartu ini diduga akan digunakan untuk kejahatan perbankan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP