TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak. Ken Dwijugiasteadi menyatakan, 81 WNI yang melakukan transfer dana Rp 18,9 triliun (transfer 18 T), tidak terkait dengan militer atau peengak hukum lain di Indonesia.
"Dari 81 WNI itu tidak terdapat nama pejabat TNI, Polri, penegak hukum lainnya, dan pejabat negara serta yang berhubungan dengan institusi tersebut," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.
Baca juga: Otoritas Selidiki Transfer Rp 18 Triliun oleh WNI ke Singapura
Regulator di Eropa dan Asia tengah menyelidiki Standard Chartered Plc terkait dengan transfer dana dari Guernsey, Inggris ke Singapura. Dana itu milik 81 warga negara Indonesia (WNI), beberapa di antaranya sempat disebut-sebut berkaitan dengan militer.
Ken Dwijugiasteadi mengatakan, semua pemilik dana murni pebisnis dari bermacam sektor. Ken menyatakan beberapa di antara mereka saling berhubungan karena bisnis dan keluarga.
Data mengenai transaksi 81 WNI diperoleh DJP sejak dua bulan lalu. Data berasal dari PPATK. Mereka tercatat mengirim uang sebesar US$ 1,4 miliar.
Ken mengatakan, semua WNI itu tercatat sudah memiliki NPWP. Sebanyak 62 orang di antaranya mengikuti amnesti pajak.
DJP hingga saat ini masih memeriksa data 81 WNI tersebut melalui laporan hasil analisis PPATK dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) setiap wajib pajak. "Semuanya merupakan wajib pajak pribadi," kata dia.
Khusus untuk wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak, DJP tengah memeriksa pelaporan mereka. DJP ingin memastikan dana yang ditransfer ke Singapura telah dilaporkan saat program amnesti berlangsung.
Ken menargetkan pemeriksaan data 81 wajib pajak, yang melakukan transfer dana Rp 18,9 triliun, itu bisa selesai akhir bulan ini. "Prosesnya ini sudah separuh selesai," ujarnya.