Pemerintah Gagalkan 22 Ton Impor Ikan Ilegal Masuk ke Indonesia
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Senin, 9 Oktober 2017 20:00 WIB
TEMPO,CO. Jakarta - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Bea Cukai, berhasil menggagalkan impor 22 ton ikan ilegal pada 10 Agustus 2017. Ikan beku tersebut diangkut dengan kapal KM Sinar Abadi 5 di Pelabuhan Tambilahan, Riau.
KM Sinar Abadi 5 merupakan kapal eks Thailand yang mengangkut muatan ilegal tersebut dari Pelabuhan Telaga Punggur, Batam. Kepala Pusat Karantina dan Keamanan Hayati Ikan BKIPM KKP Riza Priyatna, mengatakan pihaknya dan Bea Cukai, melakukan pengembangan kasus ini di Batam sebagai pintu awal masuk impor ilegal tersebut.
"Ada lima belas jenis ikan (yang diimpor) yang tidak ada di Indonesia," kata dia di kantornya, Senin 9 Oktober 2017. Ikan tersebut diantaranya berjenis Dory, Unagi, kepiting beku dan sebagainya.
Simak: Impor Ikan Terjadi Akibat Banyak Regulasi Menghambat
Setelah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Batam, sebagian produk ikan ilegal itu dimusnahkan dan sebagian lagi dilelang. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sebesar Rp 7 miliar.
Penyidik telah menetapkan DS warga Cipinang Muara, Jakarta Timur sebagai tersangka. Tersangka terancam hukuman berlapis karena melanggar Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan hukuman kurungan maksimal 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 150 juta.
Serta, kurungan pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 800 juta sebab melanggar pasal 20 dan 21 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
AJI NUGROHO