Apindo: Wewenang KPPU Terlalu Luas dalam Menangani Perkara

Kamis, 5 Oktober 2017 11:56 WIB

KPPU Denda 19 Perusahaan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah tidak tergesa-gesa dalam merumuskan lebih jauh rancangan undang-undang persaingan usaha. Terutama mengenai kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan istilah pihak lain.

Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 85/PUU-XIV/2016 terkait uji materi Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. "Pertama kami inginkan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) harus mengikuti hukum di Indonesia," kata Ketua Tim Ahli Apindo Sutrisno Iwantoro di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.

Baca: Marak Penipuan, KPPU: Persaingan di Industri Beras Tak Sehat

Menurut Sutrisno, dengan aturan yang ada selama ini, KPPU sebagai lembaga administratif negara bertindak layaknya hakim yang bisa memutuskan suatu perkara. Bahkan, KPPU memborong semua hal dalam hukum usaha, baik melaporkan, memeriksa dan memutuskan. "KPK saja hanya menuntut, dan tidak memutuskan," ujarnya.

Sutrisno meminta KPPU bisa menjamin keadilan dalam perkara yang ditangani. Jangan sampai, kata dia, justru merugikan salah satu pihak. Di sisi lain, dalam regulasi yang ada saat ini tentang persaingan usaha juga tidak jelas mengenai poin kartel. "Apa yang dimaksud dengan konsep kartel. Pembuktiannya pada apa belum julas," katanya. "Mengenai marger juga kami belum mengerti."

Advertising
Advertising

Selain itu, Apindo juga menyoroti istilah pihak lain dalam Undang-undang tersebut. Pihak lain, kata dia, orang yang melakukan tender yang bersifat horisontal. "Jangan sampai ada yang bersifat vertikal, karena pemerintah menjadi panitia tender yang bekerja sama dengan pengusaha yang menjadi peserta. Itu sudah masuk ranah pidana."

Apindo, kata dia, akan menyiapkan yudisial review jika sejumlah pasal tidak sesuai dengan kondisi saat ini. "Terutama KPPU dan penjelasan maksud pihak lain dalam aturan yang lama."

Ketua Indonesia Competition Lawyers Asosiation Asep Ridwan mengatakan agar pemerintah mempertimbangkan banyak hal dalam mengkaji RUU persaingan usaha. Menurutnya, jenis kelamin atau status KPPU memang tidak diuji. Namun, MK dalam menguji putusan tersebut memberikan pertimbangan hukum. "Di sana disebutkan KPPU sebagai lembaga administratif di bawah eksekutif," ujarnya.

Dengan demikian, kata Asep, karena di bawah lembaga eksekutif artinya KPPU bukan lembaga peradilan. "Selama ini selalu mempraktekan seolah-olah (KPPU) seperti lembaga peradilan. Upaya hukum pun seolah-olah disebut banding."

Asep menegaskan berdasarkan keputusan MA pada perkara Indomobil pada 2002, sudah sangat jelas bahwa KPPU bukan lembaga peradilan. Artinya, kata dia, dua keputusan tersebut memperjelas kelamin KPPU, bukan sebagai lembaga yang bisa memutuskan. "Kami sangat mengakui kelembagaan KPPU. Tapi, concern kami KPPU sebagai lembaga administratif, bukan seperti lembaga peradilan."

Berita terkait

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

22 jam lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

3 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

8 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

9 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

10 hari lalu

Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.

Baca Selengkapnya

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

10 hari lalu

Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

11 hari lalu

Nilai Tukar Rupiah Melemah, Pengusaha Minta Pemerintah Perluas Pemberian Insentif

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Shinta Kamdani menilai melemahnya nilai tukar rupiah berdampak pada penurunan confidence ekspansi usaha di sektor manufaktur nasional.

Baca Selengkapnya

Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

15 hari lalu

Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo merespons soal imbas konflik Iran-Israel.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

19 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Apindo Beri Catatan Atas Kebijakan WFH bagi ASN Guna Urai Kepadatan saat Arus Balik Lebaran

20 hari lalu

Apindo Beri Catatan Atas Kebijakan WFH bagi ASN Guna Urai Kepadatan saat Arus Balik Lebaran

Apindo menyatakan WFH cenderung menciptakan penurunan produktivitas ekonomi nasional secara agregat.

Baca Selengkapnya