Alasan Kasus Allianz Tak Diajukan ke Badan Mediasi dan Arbitrase

Sabtu, 30 September 2017 16:09 WIB

(Ke dua dari kanan) Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius Algadri (kanan) dan Indah Goena Nanda (kiri) yang melaporkan mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, atas dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, di Polda Metro

TEMPO.CO, Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilaporkan dua nasabahnya karena diduga mempersulit pencairan klaim kesehatan. Nasabah itu memilih menempuh jalur pidana ketimbang menyelesaikannya di Badan Mediasi dan Arbitrase Indonesia (BMAI).

Allianz dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Ifranius Algadri, 23 tahun, dan Indah Goena Nanda, 37 tahun. Keduanya merasa dipersulit mengajukan klaim asuransi yang mereka ikuti sejak September 2016. Pasalnya, Allianz meminta rekam medis sebagai syarat pencairan klaim. Rekam media tidak bisa diberikan pihak rumah sakit, dan syarat tersebut tidak tertera di dalam polis asuransi. Dampaknya, klaim nasabah ditolak.

Kuasa hukum kedua pelapor, Alvin Lim, mengatakan penolakan pencairan klaim merupakan tindak pidana. Untuk itu, dia tak mendaftarkan perkara ke BMAI. "Di sana untuk perkara perdata," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 30 September 2017.

Selain itu, penyelesaian perkara melalui BMAI dilakukan tanpa diketahui pihak lain kecuali pelapor dan terlapor. Alvin mengatakan mekanisme itu tak sejalan dengan tujuannya. Dia ingin kasus ini diketahui masyarakat luas. "Supaya ada efek jera."

Menurut dia, Allianz merupakan perusahaan nakal yang tidak mau memenuhi kewajibannya. Dia menuding penolakan pencairan klaim dengan modus meminta rekam medis dan persyaratan lain yang tidak tertera di polis asuransi tidak terjadi hanya sekali. Dia mengatakan hingga saat ini ada 13 orang yang mengontaknya untuk melaporkan Allianz ke kepolisian.

Alvin mengatakan efek jera akan membuat Allianz berhenti merugikan masyarakat. Begitu pula perusahaan asuransi lain yang bisa berkaca dari kasus ini.

Alvin menuturkan targetnya adalah menutup operasional Allianz Indonesia. "Kami mengharapkan Allianz ditutup," ucapnya. Dia meyakini penutupan Allianz akan membuat perubahan global dan membuka kesempatan bagi perusahaan asuransi lain untuk naik.

Kliennya menuntut Allianz dengan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk mencabut izin operasi dan penghentian operasional.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

11 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

13 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

31 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

49 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

49 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

49 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

50 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

52 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

22 Februari 2024

Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture, Targetkan Milenial dan Gen Z

Prudential Indonesia pada awal tahun ini telah meluncurkan Asuransi Jiwa PRUFuture. Produk ini merupakan perlindungan jiwa jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

17 Februari 2024

Thailand Luncurkan Jaminan Kesehatan untuk Turis Asing sampai Rp438 Juta

Kompensasi turis di Thailand berdasarkan kasus, misalnya, jika kehilangan penglihatan atau cacat permanen, besarnya adalah Rp131 juta.

Baca Selengkapnya