Dua Bos Allianz Diperiksa Polisi Pekan Depan

Rabu, 27 September 2017 18:36 WIB

Logo Allianz. REUTERS/Jacky Naegelen

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi telah menetapkan dua petinggi PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai tersangka. Mereka adalah Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah. Keduanya disangka melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 huruf (c), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 63 huruf (f) UU RI no. 8 tahun 1999 ttg Perlindungan Konsumen.

Keduanya akan segera dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pekan depan. "Persangkaan pidanya penolakan klaim kesehatan dengan alasan diluar dari perjanjian polis," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, 27 September 2017.

Penetapan status tersangka ini diakukan setelah dua nasabah Allianz melapor ke Polda Metro Jaya pada April lalu. Ifranius Algadri, 23 tahun dan Indah Goena Nanda, 37 tahun melaporkan Allianz karena merasa dipersulit untuk mengajukan klaim asuransi yang mereka ikuti sejak September 2016.

PT Asuransi Allianz Life Indonesia menolak klaim korban dengan alasan tidak bisa memenuhi persyaratan tambahan yang diminta, yakni melengkapi lampiran rekam medis lengkap. "Syarat tidak dapat dipenuhi karena di luar kemampuan korban," katanya.

Kuasa hukum kedua pelapor, Alvian Lim menuturkan syarat yang diajukan Allianz tersebut terkesan hanya modus dan tipu daya agar tidak membayarkan klaim. Sebab, hal itu melanggar Permenkes No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Pasalnya dalam Permenkes itu disebutkan bahwa rkam medis lengkap bukan menjadi hak pasien. "Karena hak pasien hanyalah resume medis (Ringkasan catatan medis yang umumnya hanya 1-2 halaman)," kata Alvin saat dihubungi, Rabu, 27 September 2017.

Pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia belum berkomentar terkait kasus ini. Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian DW hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercayakan dan menghargai proses yang tengah dilakukan pihak kepolisian terkait kasus ini. "Seluruh jajaran pimpinan dalam perusahaan menanggapi serius kasus ini. Kami juga menekankan bahwa hak nasabah tetap menjadi prioritas," kata Adrian melalui keterangan tertulisnya. Dalam keterangan tertulis itu, pihak Allianz juga menyatakan bahwa dua petinggi perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka sudah tidak menjabat.

Advertising
Advertising

INGE KLARA SAFITRI

Berita terkait

Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

19 Oktober 2019

Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

Allianz Indonesia berupaya menggugah pentingnya perlindungan diri melalui cara unik melalui program "Tukar Sampahmu, Lindungi Dirimu."

Baca Selengkapnya

Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

19 Oktober 2019

Allianz Gugah Masyarakat Lewat Program Tukar Sampah

Allianz Indonesia berupaya menggugah pentingnya perlindungan diri melalui cara unik melalui program "Tukar Sampahmu, Lindungi Dirimu."

Baca Selengkapnya

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

7 Oktober 2018

Ini Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota

Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

31 Agustus 2018

Kapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman

Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.

Baca Selengkapnya

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

3 Juli 2018

Malam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal

Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.

Baca Selengkapnya

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Alumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab

Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.

Baca Selengkapnya

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

15 Juni 2018

Polisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab

Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab

Baca Selengkapnya

Allianz X Tanam Investasi US$ 35 Juta ke Go-Jek

11 April 2018

Allianz X Tanam Investasi US$ 35 Juta ke Go-Jek

Allianz Indonesia dan Go-Jek sudah menjalin kerja sama strategis sejak dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

8 April 2018

Kebakaran di Polda Metro, Berkas Penerimaan Pegawai Baru Aman

Kebakaran terjadi di gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

18 Maret 2018

Kasus Ibu Sekap Anak, Polda Metro Akan Periksa Lagi CW Besok

Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Chandri Widarta atau CW sebagai saksi terlapor dalam kasus ibu sekap anak, besok, Senin 19 Maret 2018.

Baca Selengkapnya