TEMPO.CO , Sabang: Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berjanji akan menenggelamkan kapal Silver Sea 2 jika menang di pengadilan. Ia mengatakan tak bisa serta-merta mengambil tindakan penenggelaman tanpa putusan pengadilan.
"Akan ditenggelamkan, ini perintah Pak Presiden. Tetapi harus sesuai dengan proses hukum yang ada," kata Susi, Jumat, 25 September 2015.
Proses hukum yang dimaksud oleh Susi adalah melalui persidangan. "Jika nanti putusan pengadilan menyita, ya akan kami tenggelamkan. Intinya akan dilakukan jika berhasil memidanakan mereka dan menyitanya," kata Susi.
Susi menambahkan jika Silver Sea 2 terbukti bersalah, tindakan tegas dengan penenggelaman dianggap dapat membuat takut kapal lainnya.
Kapal Silver Sea 2 ditangkap oleh KRI Teuku Umar pada Kamis, 13 Agustus 2015 sekitar 80 mil dari perairan Sabang. Kapal ini berbobot 2.285 ton ini terdaftar milik Silver Sea Reefer Co. Ltd yang beralamat di Bangkok, Thailand. Kapal tersebut mempunyai panjang 81,73 meter dan sanggup memuat 2.200 ton ikan. Saat ditangkap, kapal ini tengah membawa barang bukti ikan curian sebanyak 1.930 ton.
Susi mengatakan ikan-ikan tersebut dicuri oleh sejumlah kapal tangkap yang kemudian dialihkan muatannya ke kapal SS 2. Ia lantas menunjukkan foto dua kapal yang berukuran lebih kecil mengapit kapal SS 2.
Baca juga:
Bulan Darah 28 September 2015, Inilah yang Bikin Menakutkan
Kasus Muncikari Artis ke Jaksa: Dari 80 Wanita, AS Termahal
"Foto ini salah satu bukti transhipment (alih muatan) terjadi," kata dia. Menurut Susi, aktivitas ini terekam di Pulau Daru, Papua Nugini. Berdasarkan pergerakan kapal, Susi meyakini ikan-ikan tersebut berasal dari Arafura.
Menurut Susi, pemilik SS 2 meremehkan kemampuan Indonesia yang hanya memiliki satu satelit yang pergerakannya terbatas maksimal 10 hari. "Kita dibantu oleh Australia, Amerika, Eropa," kata dia.
Susi menyebutkan SS 2 menimbulkan kerugian negara sebesar US$ 20 miliar per tahun. Ia menjelaskan dalam setahun, SS 2 bisa delapan kali bolak-balik menampung sekaligus mengambil ikan dari perairan Indonesia. "Jika dikali 2.000 ton lalu dikali 10 kapal saja, berapa?" kata dia.
Tak hanya merinci kerugian negara, Susi juga menjabarkan modus kejahatan yang digunakan SS 2 agar tak terlacak. Pertama, SS 2 menggunakan dokumen palsu saat memasuki perairan Indonesia. Kedua, ia mematikan Vessel Monitoring System (VMS) selama berlayar di perairan Indonesia agar tak terpantau keberadaannya. Selain itu, SS 2 tak memiliki sertifikat kesehatan ikan.
Saat ini Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP) telah menangani 94 kasus tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan yang terdiri dari 52 kasus Kapal Perikanan Asing (Vietnam 33 kasus, Filipina 8 kasus, Malaysia 6 kasus, dan Thailand 5 kasus), dan 42 kasus kapal perikanan milik pengusaha Indonesia ilegal.
DINI PRAMITA
Baca juga:
Bulan Darah, 28 September Kiamat? Resah, Ini Kata Gereja
Jokowi Pakai Topi Gaul 62, Mau Tiru Gaya Rappe J-Flow?