Kapal Boleh Angkut Barang Berbahaya

Reporter

Editor

Senin, 26 Februari 2007 12:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan H. Harijogi menegaskan, pengangkutan barang-barang berbahaya menggunakan kapal laut sebenarnya tidak dilarang. "Tetapi harus dilaporkan," ujarnya di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (26/2). Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pelayaran 21/1992 tentang Pelayaran yang dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2002 tentang Perkapalan. "Juga beberapa ketentuan internasional yang sudah kita ratifikasi," kata Harijogi. Dia menjelaskan, kewajiban melaporkan muatan barang berbahaya itu menjadi tanggung jawab pemilik barang. Laporan pertama-tama ditujukan kepada pemilik kapal kemudian ke syahbandar. Tujuan laporan itu, lanjut Harijogi, agar barang-barang itu ditempatkan pada posisi yang benar. Sebab, tiap barang berbahaya perlu penanganan berbeda-beda. "Misal barang yang mudah meledak tidak ditaruh di tempat yang panas," katanya. Barang-barang berbahaya itu digolongkan dalam sembilan kelas mulai dari barang yang rentan terbakar, korosi, sampai mudah meledak. Terkait dengan pengangkutan barang berbahaya itu, Harijogi menegaskan, manifes kapal terutama untuk barang harus akurat dan jujur. Sebab hal itu diperlukan untuk pengawasan untuk keselamatan kapal. "Kami kan tidak tahu satu per satu," ujarnya. Harun Mahbub

Berita terkait

Gelombang Tinggi 4 Meter di Samudera Hindia, BMKG Peringatkan Nelayan dan Jasa Pelayaran

24 hari lalu

Gelombang Tinggi 4 Meter di Samudera Hindia, BMKG Peringatkan Nelayan dan Jasa Pelayaran

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi, terutama di Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya

Dampak Runtuhnya Jembatan di Baltimore, Perjalanan Kapal Pesiar Ditangguhkan

31 hari lalu

Dampak Runtuhnya Jembatan di Baltimore, Perjalanan Kapal Pesiar Ditangguhkan

Ada beberapa jalur pelayaran utama yang melewati Baltimore, diperkirakan lusinan kapal melewati jembatan itu

Baca Selengkapnya

Diduga Tersambar Petir Corong Asap Kapal Pesiar Terbakar

33 hari lalu

Diduga Tersambar Petir Corong Asap Kapal Pesiar Terbakar

Imbas dari terbakarnya corong pembuangan kapal pesiar Carnival Freedom dua pelayaran berikutnya dibatalkan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Sediakan 47 Ribu Kuota Mudik Gratis Kapal Laut, Ada 47 Rute

44 hari lalu

Kemenhub Sediakan 47 Ribu Kuota Mudik Gratis Kapal Laut, Ada 47 Rute

Kemenhubmenyediakan 47.194 tiket untuk mudik gratis menggunakan kapal laut. Penumpang diminta menghubungi operator kapal.

Baca Selengkapnya

Peringatan Dini Gelombang 2,5 Meter di Sulawesi dan Maluku, BMKG: Perhatikan Risiko Pelayaran

20 Februari 2024

Peringatan Dini Gelombang 2,5 Meter di Sulawesi dan Maluku, BMKG: Perhatikan Risiko Pelayaran

BMKG menerbitkan peringatan dini gelombang laut maksimal 2,5 meter di perairan Indonesia Tengah. Patut jadi perhatian pelaut.

Baca Selengkapnya

Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter, Mayoritas di Perairan Sulawesi

15 Februari 2024

Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter, Mayoritas di Perairan Sulawesi

Peringatan dini gelombang tinggi, maksimal hingga 4 meter, ditujukan BMKG untuk masyarakat pesisir dan pelaut.

Baca Selengkapnya

BMKG: Waspada Gelombang Setinggi 4 Meter di Perairan Natuna dan Sulawesi

14 Februari 2024

BMKG: Waspada Gelombang Setinggi 4 Meter di Perairan Natuna dan Sulawesi

BMKG menerbitkan peringatan dini gelombang tinggi, maksimal hingga 4 meter, pada 14-15 Februari 2024 bagi pelayaran dan masyarakat pesisir.

Baca Selengkapnya

Libur Imlek, Menhub Pastikan Arus Penumpang Pelayaran di Tanjung Pinang Berjalan Lancar

10 Februari 2024

Libur Imlek, Menhub Pastikan Arus Penumpang Pelayaran di Tanjung Pinang Berjalan Lancar

Menhub Budi Karya Sumadi memastikan arus penumpang pelayaran dari dan menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau berjalan lancar terutama pada masa libur Tahun Baru Imlek 2024.

Baca Selengkapnya

BMKG: Potensi Gelombang Laut Tinggi Maksimal 4 Meter, Kapal Nelayan Hingga Kargo Harus Waspada

4 Februari 2024

BMKG: Potensi Gelombang Laut Tinggi Maksimal 4 Meter, Kapal Nelayan Hingga Kargo Harus Waspada

BMKG memperkirakan gelombang laut meninggi di sejumlah daerah sejak hari ini hingga 5 Februari 2024 besok. Peringatan dini untuk pelayaran.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Kapal Pesiar Icon of The Seas yang Terbesar Di Dunia

27 Januari 2024

5 Fakta Kapal Pesiar Icon of The Seas yang Terbesar Di Dunia

Kapal pesiar Icon of The Seas Royal Caribbean mulai berlayar pada Sabtu, 27 Januari 2024

Baca Selengkapnya