TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif dasar listrik dianggap melawan hukum. Undang-undang kelistrikan nomer 20 tahun 2002 yang menjadi dasar kenaikan tarif itu sedang menerima gugatan judicial review dari masyarakat Seharusnya status quo, kata juru bicara Koalisi Masyarakat anti Kenaikan Harga Hotma Timbul Hutapea kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/4). Juga dikatakannya, gugatan itu saat ini masih diperiksa Mahkamah Agung. Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Surya Tjandra menuding pemerintah melakukan kebohongan publik berkaitan dengan tarif dasar listrik. Hal ini berkaitan dengan harga pokok produksi sebesar Rp 667 per KWh. Tuduhan ini didasarkan kepada argumentasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dalam buku Ekonomi dan Praktek Energi. Purnomo juga mengatakan dalam buku itu, yang paling berpengaruh terhadap tarif dasar listrik 75 persen berasal dari tarif pembangkit. Pada hal dalam laporan tahunan PLN, biaya operasi pembangkit hanya berkisar pada angka rata-rata Rp 203,71 per KWh. Dengan demikian seharusnya, tarif dasar listrik tidak akan lebih dari Rp 250 per KWh. Ini sebuah kebohongan publik, kata Tjandra. Surya juga mengatakan tarif dasar listrik yang terus naik merupakan pelanggaran dari amanat keputusan presiden nomer 133 tahun 2000 tentang pembentukan tim restrukturisasi dan rehabilitasi PLN. Berdasar keputusan itu, pemerintah perlu mengupayakan harga listrik yang terjangkau disertai mutu pelayanan yang baik. (Multazam-TNR)
Berita terkait
5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online
1 menit lalu
5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online
Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online