Monitor pergerakan saham gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesian (BEI) mengeluarkan keputusan mengenai batas harga penolakan otomatis atau auto rejection baru yang akan efektif berlaku pada 3 Januari 2017.
"Keputusan direksi BEI itu dikeluarkan pada 13 Desember 2016," kata Direktur Bursa Efek Indonesia Sulistyo Budi dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2016, seperti dikutip dari Antara.
Sulistyo Budi mengatakan ketentuan batas auto rejection itu tercatat dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00113/BEI/12-2016 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Menurut Sulistyo, sebelum menerapkan ketentuan baru itu, BEI akan melakukan pengujian sistem (mock trading) pada Sabtu, 17 Desember 2016. Keputusan tersebut dibuat dengan memperhatikan perkembangan kondisi perdagangan di Bursa dan untuk menjaga terlaksananya perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien. "Keputusan direksi itu setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan," ujarnya.
Dengan keluarnya keputusan direksi BEI itu, batasan auto rejection akan menjadi simetris. Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke sistem perdagangan BEI dengan rentang harga saham Rp 50-200 akan sama batas atas dan bawahnya, yaitu 35 persen. Kemudian harga saham Rp 200-5.000 memiliki batas atas dan bawah sebesar 25 persen. Sedangkan harga saham Rp 5.000 ke atas memiliki batas atas dan bawah sebesar 20 persen.
Saat ini, BEI menerapkan batasan auto rejection dengan rentang harga Rp 50-200, yang memiliki batas atas 35 persen dan batas bawah 10 persen. Rentang harga Rp 200-5.000 memiliki batas atas 25 persen dan batas bawah 10 persen. Adapun untuk rentang harga di atas Rp 5.000, batas atas yang diterapkan ialah 20 persen dan batas bawah 10 persen.
Auto rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di Bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas, yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
25 Februari 2024
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
Aliran modal asing tetap surplus kendati ada penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), karena jumlah modal masuk ke pasar saham jauh lebih besar.