Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

Reporter

Selasa, 22 November 2016 05:00 WIB

Ilustrasi perusahaan minyak dan gas. Pixabay.com

TEMPO.CO, Jakarta -Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak Komisi VII DPR agar segera membahas revisi Undang-undang Minyak dan Gas (Migas). Koalisi masyarakat sipil untuk transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumber daya ekstraktif migas, pertambangan dan sumber daya alam ini berharap DPR sudah membuat rancangan revisi sebelum masa sidang berakhir.

"Pembahasan RUU Migas adalah suatu kegentingan yang tidak boleh ditunda lagi," kata Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, di Bakoel Koffie, Jakarta, Senin, 21 November 2016. Revisi UU Migas dicantumkan dalam daftar Prolegnas DPR sejak 2010.

Maryati mengatakan Indonesia terancam krisis energi pada 2025. Indonesia diprediksi membutuhkan energi sebanyak 7,4 juta barel setara minyak per hari. Sebanyak 47 persen sumber energi berasal dari migas dan konsumsi energi mencapai 1,4 ton setara minyak per hari.

Berdasarkan data SKK Migas, produksi minyak Indonesia hanya 250 ribu barel per hari dengan 86 persen total produksi minyak nasional berasal dari lapangan migas yang sudah tua. "Cadangan saat ini tidak mampu memenuhi kebutuhan," kata Maryati.

Ia mengatakan sektor migas juga dihadapkan dengan ancaman dari mafia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi kerugian negara sebesar US$ 336,1 juta atau setara Rp 4,4 triliun akibat belum terpenuhinya kewajiban keuangan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas terhadap Wilayah Kerja yang sudah mengalami terminasi.

KPK juga menemukan sebanyak 143 dari 319 Wilayah Kerja di hulu migas belum melunasi kewajibam keuangan. Sementara sebanyak 141 Wilayah Kerja tidak melakukan kewajiban Environmental Based Assessment-EBA.

Menurut Maryati, akar dari berbagai masalah di sektor migas adalah payung hukum yang masih memiliki banyak celah. PWYP Indonesia mengidentifikasi sejumlah isu kunci yang harus dimasukkan ke dalam pembahasan RUU Migas. Pembahasan tersebut ialah perencanaan pengelolaan migas, model kelembagaan hulu migas yang memungkinkan adanya proses check and balaces.

Selain itu, badan pengawas, BUMN pengelola, Petroleum Fund, Domestic Market Obligation, dana cadangan, Cost Recovery, Participating Interest, perlindungan atas dampak kegiatan migas, dan reformasi sistem informasi dan partisipasi.

Maryati mengatakan ruang gerak mafia harus ditutup dengan reformasi sistem informasi dan partisipasi yang menjamin pemenuhan hak atas informasi publik. "Transparansi keterbukaan kontrak KKKS, perhitungan DBH, data lifting, data penjualan dan dokumen AMDAL harus dibuka," kata dia. Selain itu, RUU Migas harus memberikan jaminan ruang partisipasi untuk terlibat dalam setiap tahapan pengelolaan sektor migas di Indonesia yang nyaris tidak terpenuhi.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

9 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

11 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya