Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro didampingi Dirjen Pajak Dwijugiasteadi dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio saat sosialisasi pengampunan pajak di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 18 Juli 2016. PT Bursa Efek Indonesia menyatakan, setidaknya ada 19 sekuritas dan 18 Manajer Investasi (MI) yang siap menampung dana hasil repatriasi dari para Wajib Pajak (WP) baik itu WP Orang Pribadi maupun WP Badan melalui program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan telah membentuk task force atau satuan tugas untuk menangani wajib pajak besar yang akan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut dia, task force tersebut bertugas untuk memonitor keikutsertaan para wajib pajak besar dalam pengampunan pajak.
"Wajib pajak besar di masing-masing kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak dimonitor terus. Setiap hari ditelepon, pokoknya diikutin, tapi bukan direcokin. Kami memonitor perkembangannya hari demi hari," kata Ken di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2016.
Ken mengatakan, setiap kantor wilayah juga telah menginventarisasi para wajib pajak besar di wilayah kerja masing-masing. "Telah dilakukan imbauan kepada wajib pajak besar untuk memanfaatkan tax amnesty secepat mungkin dan diminta membuat pernyataan untuk mengikuti tax amnesty," ujarnya.
Menurut Ken, para wajib pajak besar tersebut harus ditangani dengan ekstra hati-hati oleh Direktorat Jenderal Pajak karena harta yang dilaporkan oleh mereka begitu besar dan banyak jumlahnya. "Ada yang sampai dua ribu item. Jadi, satu per satu harus diteliti," kata Ken menjelaskan.
Hingga saat ini, menurut Ken, sudah terdapat beberapa wajib pajak besar yang ikut pengampunan pajak. "Tapi tahap pertama. Kan mereka diberi kesempatan tiga kali. Walaupun hanya repatriasi Rp 5 triliun, kemungkinan akan bertambah, mungkin bisa sepuluh kali lipat dari itu. Siapa wajib pajak itu? Saya tidak bisa jawab," ujarnya.
Pada prinsipnya, menurut Ken, pengampunan pajak berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk pula aparatur sipil negara, pejabat negara, aparat penegak hukum, tidak terkecuali pegawai Direktorat Jenderal Pajak. "Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan tax amnesty sesuai dengan situasi masing-masing."
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
14 Maret 2024
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.