Utang Delapan Obligor BLBI Belum Disepakati

Reporter

Editor

Senin, 26 Juni 2006 00:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah belum mencapai kesepakatan dengan delapan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dicekal terkait jumlah utang yang harus mereka bayar.“Belum ada titik temu soal jumlah utang yang harus dibayar,” kata Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan, Hadiyanto, kepada Tempo kemarin.Menurut Hadiyanto, pemerintah juga belum sepakat soal bentuk pembayaran utang delapan obligor itu. “Para obligor menyanggupi pembayaran 30 persen lewat aset, sisanya tunai. Tapi pemerintah mau pembayaran dalam bentuk cash dan near cash,” katanya. Menurut dia, aset yang para obligor akan dibayarkan kepada Pemerintah berupa saham, bangunan, dan tanah.Pada 24 Mei lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan delapan obligor BLBI. Delapan obligor BLBI itu masih harus membayar kewajiban BLBI kepada pemerintah sebesar Rp 3,26 triliun. Tapi, ada perbedaan antara jumlah utang versi pemerintah dengan versi para obligor sejumlah Rp 800 miliar.Delapan obligor itu adalah mantan pemegang saham eks Bank Bira Atang Latief, mantan pemegang saham eks Bank Pelita dan Bank Istimarat Indonesia Agus Anwar, mantan pemegang saham eks Bank Lautan Berlian Ulung Bursa, mantan pemegang saham eks Bank Putera Multikarsa Marimutu Sinivasan, mantan pemegang saham eks Bank Tamara Lidia Muchtar, mantan pemegang saham eks Bank Tamara Omar Putirai, mantan pemegang saham eks Bank Namura Internusa James Sujono Januardy, dan mantan pemegang saham eks Bank Namura Internusa Adisaputra Januardy.Pramono

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya