TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah belum mencapai kesepakatan dengan delapan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dicekal terkait jumlah utang yang harus mereka bayar.“Belum ada titik temu soal jumlah utang yang harus dibayar,” kata Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan, Hadiyanto, kepada Tempo kemarin.Menurut Hadiyanto, pemerintah juga belum sepakat soal bentuk pembayaran utang delapan obligor itu. “Para obligor menyanggupi pembayaran 30 persen lewat aset, sisanya tunai. Tapi pemerintah mau pembayaran dalam bentuk cash dan near cash,” katanya. Menurut dia, aset yang para obligor akan dibayarkan kepada Pemerintah berupa saham, bangunan, dan tanah.Pada 24 Mei lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan surat keputusan pencekalan delapan obligor BLBI. Delapan obligor BLBI itu masih harus membayar kewajiban BLBI kepada pemerintah sebesar Rp 3,26 triliun. Tapi, ada perbedaan antara jumlah utang versi pemerintah dengan versi para obligor sejumlah Rp 800 miliar.Delapan obligor itu adalah mantan pemegang saham eks Bank Bira Atang Latief, mantan pemegang saham eks Bank Pelita dan Bank Istimarat Indonesia Agus Anwar, mantan pemegang saham eks Bank Lautan Berlian Ulung Bursa, mantan pemegang saham eks Bank Putera Multikarsa Marimutu Sinivasan, mantan pemegang saham eks Bank Tamara Lidia Muchtar, mantan pemegang saham eks Bank Tamara Omar Putirai, mantan pemegang saham eks Bank Namura Internusa James Sujono Januardy, dan mantan pemegang saham eks Bank Namura Internusa Adisaputra Januardy.Pramono