Belum Berizin, Kemendag Telisik Alamat Produsen Snack Bikini  

Reporter

Kamis, 4 Agustus 2016 23:00 WIB

Ilustrasi makanan ringan "Bikini." Tokopedia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan tengah menelusuri alamat produsen makanan kemasan bermerek Bikini atau Bihun Kekinian. Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Inspektur Jenderal (Purn) Syahrul Mamma, makanan kemasan tersebut belum memiliki izin edar sehingga peredarannya ilegal.

"Saya sudah koordinasi dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Itu belum ada izin edarnya sehingga belum boleh diperdagangkan. Kami lagi telusuri alamatnya," ujar Syahrul saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Agustus 2016.

Syahrul mengatakan Kementerian Perdagangan juga telah memanggil OLX, salah satu e-commerce yang menjadi sarana penjualan makanan kemasan tersebut. Namun OLX tidak mengetahui alamat produsen. "Karena dia memasang iklan memakai e-mail saja, tidak ada alamatnya," katanya.

Nantinya, menurut Syahrul, produsen makanan kemasan tersebut akan dikenai sanksi. Produk-produk makanan tersebut akan ditarik dari peredaran. "Akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu kan tidak ada izin edarnya, jadi tidak sesuai aturan, ilegal."

Baca Juga: Bihun Kekinian Dipastikan Beredar tanpa Izin

Syahrul menilai, produsen makanan bermerek Bikini itu dapat dikenai sanksi pidana apabila mereka kedapatan menjual makanan yang berbahaya. "Bisa (dipidana). Sesuai dengan perlindungan konsumen juga, kan," Syahrul berujar.

Maraknya penjualan makanan ringan bermerek Bikini dengan tagline “Remas Aku” di kemasannya telah meresahkan para orang tua. Terutama mereka yang memiliki anak yang belum beranjak dewasa. Tak hanya mereknya, pada kemasannya juga ditampilkan gambar yang dinilai tidak senonoh.

Beberapa pekan terakhir, beredar pesan berantai dari para orang tua mengenai penjualan makanan ringan bermerek Bikini atau Bihun Kekinian. Dalam kemasannya terdapat gambar yang dinilai tidak senonoh, yakni gambar wanita yang hanya memakai bikini.

Simak Pula: Distribusi Camilan Bikini Diduga Tidak Melalui Jalur Resmi

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi memprotes peredaran produk tersebut. Ia meminta produk itu segera ditarik dari pasaran. Tulus juga mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan memberi teguran keras kepada produsen makanan tersebut dan menutup segala bentuk penjualan lewat media sosial.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

1 hari lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

2 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

3 hari lalu

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

3 hari lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

6 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

9 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

16 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

17 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

17 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

22 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya