Indonesia Manfaatkan Fasilitas IDB

Reporter

Editor

Jumat, 5 Mei 2006 20:03 WIB

TEMPO Interaktif, Amman: Indonesia akan memanfaatkan fasilitas trade financing dari Islamic Development Bank (IDB) untuk mengimpor minyak mentah dari Saudi Arabia. Dengan demikian, Indonesia mempunyai waktu lebih banyak 6-12 bulan untuk membayar impor minyak itu. Indonesia juga sepakat membeli minyak mentah dari Saudi Aramco 150.000 barel per hari. Demikian salah satu hasil kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke lima negara di kawasan Timur Tengah, yang disampaikan Kamis tengah malam kepada pers, dalam pesawat yang membawa Presiden dan rombongan kembali ke Jakarta.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menambahkan, selama ini waktu pembayaran impor minyak dari Saudi Aramco hanya satu bulan. “Ini sering menyusahkan kita. Bahkan pernah terjadi kelangkaan di masa lalu, gara-gara pembayaran telat,” kata Menteri Purnomo Yusgiantoro.Dengan fasilitas dari IDB yang prosesnya segera dimatangkan, termasuk besar bunganya, Indonesia bisa membayar ke IDB enam bulan atau bahkan setahun, setelah pengiriman minyak. Pihak IDB kemudian membayar ke Saudi Aramco sesuai term pembayaran yang ditetapkan. Fasilitas trade financing itu juga akan dipakai dalam pembelian bahan bakar minyak dari Kuwait. Selain fasilitas IDB itu, Indonesia yakin bisa meraih US$ 7-8 miliar (sekitar Rp 62-71 triliun) dari kerja sama pembangunan kilang pengolahan minyak dengan Saudi Arabia, Kuwait,dan Qatar. Kilang minyak itu akan ditempatkan di Jawa Timur dan kawasan Indonesia Timur lainnya. Selain kemudahan dari IDB, Indonesia akan menerima tambahan devisa dari eksplorasi gas oleh Kuwait di Laut Cina Selatan bagian Barat. Kuwait menemukan deposit gas kecil di sana, yakni 1 triliun cubic feet (TCF). Karena depositnya kecil, Kuwait minta izin untuk mengolahnya di Singapura yang jaraknya lebih dekat. “Kami izinkan. Kuwait juga minta konsesi tambahan eksplorasi gas di Pulau Buton,” ujar Menteri Purnomo. Menteri Purnomo juga mendapat komitmen dari pemerintah Qatar untuk memasok gas ke Indonesia mulai 2008. Kontrak pembelian gas dari Qatar itu untuk memasok ke PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Nanggroe Aceh Darussalam yang berhenti beroperasi sejak 2003. Sementara pasokan gas dari Qatar belum datang, pasokan gas ke PIM didapat dengan mengalihkan 10 persen jatah gas PT Pupuk Kalimantan Timur di lapangan Bontang. Setelah gas Qatar datang, diharapkan problem pasokan untuk PIM selesai. Apalagi pada tahun 2010, lapangan gas Blok A dekat Arun diperkirakan mulai memproduksi gas. Thoriq Hadad

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya