Baru 65 persen Importir yang Terdaftar

Reporter

Editor

Selasa, 5 Agustus 2003 08:55 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menjelang pemberlakuan registrasi importir per 1 April 2003, data terakhir baru mencatat sekitar 3.500 perusahaan. Kalau pun dikejar hingga akhir Maret, pencapainya baru sekitar empat ribu importir. Padahal, total importir diperkirakan mencapai 5.500 perusahaan atau baru terdaftar 65 %. Namun prosesnya pun berjalan terus, kata Ketua Tim Registrasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan, Teguh Indrayana, kepada wartawan di sela-sela acara sosialisasi tertib adminitrasi importir, di Jakarta, Kamis (26/3). Awalnya, jumlah importir diperkirakan mencapai angka tujuh ribu perusahaan. Namun setelah diverifikasi melalui pos audit dan dipisahkan dari yang fiktif diperkirakan jumlahnya 5.500 importir. Masa registrasi importir melalui internet itu akan diperpanjang hingga akhir Juni untuk memasukan data semua perusahaan. Awalnya, importir yang tidak teregistrasi dilarang impor, namun diubah hanya boleh sekali selama kurun waktu tambahan. Teguh menyatakan sejauh ini pihaknya melihat proses registrasi berjalan lancar. Kalau pun ada formulir importir yang dikembalikan, dia menjelaskan hal itu bisa dikirimkan kembali ke Bea Cukai asalkan diisi lengkap dan jelas. Tapi kalau substansial seperti Angka Pengenal Impor, harus diurus dulu ke Deprindag, kata dia. Hambatan dari pihak importir dalam registrasi adalah laporan pembukuan perusahaan. Teguh menyatakan umumnya hal itu dilakukan karena pemindahan data pembukuan ke formulir bukan dilakukan oleh orang yang berkompeten sehingga terjadi kesalahan. Namun menurut Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Amirudin Saud, berdasarkan laporan anggotanya, laporan registrasi masih dianggap njelimet (rumit). Apalagi banyak perusahaan yang sudah mengirim formulir registrasi dan dikembalikan lagi untuk dilengkapi. Masih mengenai persyarata registrasi, Amirudin menilai dimasukkannya pelaporan pembukan keuangan perusahaan sebagai hal yang tidak etis. Dia berpendapat pembukuan adalah rahasia untung rugi internal perusahaan. Sebenarnya, syarat identitas, alamat, NPWP, dan API-nya sudah cukup. Kan bisa saja semua dikorek-korek. Kalau di lapangan kan bisa macam-macam, kata dia, tersenyum sambil lalu. Menanggapi hal itu, Teguh menjelaskan maksud pelaporan pembukuan dalam registrasi adalah untuk menghindari under value transaksi. Sebab, berdasarkan aturan perdagangan dunia pun ketentuan pajak dan bea masuk yang menjadi pendapat negara dihitung dari besarnya nilai transaksi. Melalui pembukuan kan bisa diaudit sehingga harga transaksinya bisa terdeteksi, kata dia yang tidak mau berkomentar ikhwal penyimpangan bila datanya tidak jelas. Dede Ariwibowo --- TNR

Berita terkait

Menpora Dito Ariotedjo Bahas Kerja Sama dengan Klub Al Nassr yang Diperkuat Cristiano Ronaldo

11 menit lalu

Menpora Dito Ariotedjo Bahas Kerja Sama dengan Klub Al Nassr yang Diperkuat Cristiano Ronaldo

Menpora RI Dito Ariotedjo membahas kerja sama olahraga dengan klub sepak bola Arab Saudi yang diperkuat Cristiano Ronaldo, Al Nassr.

Baca Selengkapnya

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

15 menit lalu

Makna Logo Pendidikan Tut Wuri Handayani, Ada Belencong Garuda

Makna mendalam dibalik logo pendidikan Indonesia, Tut Wuri Handayani

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

16 menit lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

16 menit lalu

PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

21 menit lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Liga Champions: PSG Kalah 0-1 di Markas Dortmund, Luis Enrique Masih Optimistis Bisa Lolos

35 menit lalu

Liga Champions: PSG Kalah 0-1 di Markas Dortmund, Luis Enrique Masih Optimistis Bisa Lolos

Paris Saint-Germain (PSG) kalah 0-1 dalam leg pertama semifinal Liga Champions. Luis Enrique masih optimistis bisa lolos.

Baca Selengkapnya

Vietnam Didatangi 6,2 Juta Turis Asing pada Januari - April 2024, Lebih Tinggi dari Sebelum Pandemi

37 menit lalu

Vietnam Didatangi 6,2 Juta Turis Asing pada Januari - April 2024, Lebih Tinggi dari Sebelum Pandemi

Korea Selatan tercatat sebagai negara penyumbang wisatawan asing terbesar di Vietnam dengan jumlah 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

39 menit lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

50 menit lalu

Terpopuler: Airlangga dan Menteri Perdagangan Inggris Bahas Produk Susu, Gunung Ruang Erupsi 5 Bandara di Sulawesi Kemarin Masih Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan kunjungan kerja di London, bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris The Rt. Hon. Greg Hands MP

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: AstraZeneca Ada Efek Samping dan Unjuk Rasa Pro-Palestina

50 menit lalu

Top 3 Dunia: AstraZeneca Ada Efek Samping dan Unjuk Rasa Pro-Palestina

Top 3 dunia, AstraZeneca, untuk pertama kalinya, mengakui dalam dokumen pengadilan bahwa vaksin Covid-19 buatannya dapat menyebabkan efek samping

Baca Selengkapnya