Syafruddin Temenggung Akan Tuntut Balik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Reporter
Editor
Senin, 6 Februari 2006 13:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Juniver Girsang, anggota tim pengacara Syafruddin A. Temenggung, mengatakan, penetapan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kliennya sebagai tersangka, adalah tidak wajar. Sebab, Syafruddin baru dipanggil satu kali sebagai saksi tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka. ?Pengungkapan nama klien kami kepada media massa oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan pembunuhan karakter,? katanya. ?Pengungkapan nama dan perlakuan diskriminatif itu telah mencemarkan nama baik klien kami.?Atas pencemaran nama baik itu, kata Juniver, ?Klien kami akan menuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.?Padahal, menurut tim kuasa hukum, yang dilakukan Syafruddin sebagai Kepala BPPN sesuai dengan hukum yang berlaku. Penjualan pabrik gula Rajawali III di Gorontalo adalah merupakan kebijakan pemerintah pada waktu itu karena telah disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan. ?Karena itu, tidak bisa dibebankan kepada klien kami.? Juniver menjelaskan, penjualan aset itu sudah melalui dua kali pelelangan. Pelelangan pertama atau program penjualan aset strategis pada Mei-Juni 2003 diikuti dua peserta, konsorsium Bank Mandari dan Bappindo. Lelang pertama itu dibatalkan karena harga yang ditawarkan di bawah harga dasar BPPN.Lelang kedua pada 29 Juli-20 Oktober 2003 diikuti empat peserta dan dimenangkan konsorsium Bappindo dengan nilai penawaran Rp 95 miliar. Penilaian harga aset sudah melalui penilai independen yaitu PT Danareksa Sekuritas (Persero). Danareksa waktu itu memberikan nilai minimum Rp 69,2 miliar dan maksimal Rp 115,4 miliar. Pejabat yang berwenang, yakni komite eksekutif BPPN kemudian memutuskan harga dasarnya Rp 86,9 miliar.TITO SIANIPAR