10 Alasan Jokowi Perlu Tolak TPP  

Reporter

Rabu, 28 Oktober 2015 17:37 WIB

Presiden Barack Obama, bersalaman dengan Presiden Joko Widodo saat pertemuaannya di Gedung Putih, Washington, 27 Oktober 2015. Ini merupakan kunjungan pertama Presiden Jokowi ke Amerika setelah menjadi Presiden. AP/Susan Walsh

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan sinyal kuat Indonesia akan masuk Trans Pacific Partnership (TPP), blok kerja sama perdagangan Asia Pasifik yang dirancang oleh Amerika Serikat. Sinyal itu disampaikan saat Jokowi bertemu Presiden Amerika Serikat, Barack Obama pada Selasa, 27 Oktober 2015.

Indonesia for Global Justice (IGJ) menolak Indonesia masuk dalam TPP seperti dimuat dalam situsnya, Igj.or.id. IGJ menyebutkan ada 10 alasan Indonesia harus menolak TPP.

IGJ bercermin dari pengalaman Malaysia dan Vietnam tentang TPP yang memberikan dampak buruk terhadap perekonomian nasional. Bahkan, menurut IGJ, bergabungnya Indonesia dengan TPP bahkan berpotensi menghilangkan kedaulatan negara serta bertentangan dengan UUD 1945.

Berikut 10 catatan pengalaman penting kenapa TPP akan buruk untuk Indonesia

1. Hilangnya kontrol negara atas sektor publik.
TPP mendorong negara-negara untuk membuka sektor publiknya untuk dapat dimasuki oleh investasi asing, khususnya Amerika, hingga 100 persen. Segala bentuk daftar negatif investasi di sektor ini diminimalisasi. Tentu penguasaan sektor publik oleh korporasi akan berdampak terhadap hilangnya akses masyarakat terhadap sektor publik strategi secara murah, seperti air dan listrik.

2. Dominasi perusahaan asing dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
TPP mendorong agar pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diakses oleh perusahaan asing sehingga TPP mengatur tentang perlunya prinsip nondiskriminasi dan national treatment untuk perusahaan asing dalam kegiatan ini. Hal ini karena AS mengincar bisnis pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya mencapai triliunan dolar AS.

3. 'Memandulkan’ BUMN bagi kepentingan nasional.
TPP hendak memastikan negara tidak memberikan banyak subsidi untuk BUMN sehingga korporasi asing bisa memenangkan kompetisi. Selama ini, BUMN dianggap telah memonopoli bisnis di level domestik melalui dukungan negara, baik dalam bentuk pinjaman yang murah, pengecualian pajak, maupun kemewahan untuk dapat mengecualikan sebuah undang-undang. TPP akan menerapkan prinsip nondiskriminasi serta hukum kompetisi yang ketat bagi BUMN.

4. Hilangnya akses terhadap Obat-obatan murah
Penerapan standar perlindungan paten dalam aturan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam TPP telah menghilangkan akses masyarakat terhadap obat-obatan yang murah. Hal ini karena TPP menghapus ketentuan fleksibilitas The Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) dalam WTO, yang selama ini digunakan banyak negara untuk membuat obat generik dari obat-obatan yang dipatenkan oleh perusahaan farmasi Amerika demi kepentingan publik. Penghapusan ketentuan fleksibilitas TRIPS dalam TPP mengakibatkan monopoli obat-obatan oleh korporasi asing dengan harga mahal. Apalagi TPP menerapkan standar perlindungan lebih tinggi dari TRIPS di WTO, yakni dengan jaminan perlindungan paten lebih dari 20 tahun. Selain itu, TPP juga menerapkan eksklusivitas data yang telah dipatenkan.

5.Terancamnya kedaulatan pangan dan kedaulatan petani.
Masih terkait dengan penerapan standar perlindungan paten dalam aturan HKI pada TPP, sektor pertanian akan mengalami hal yang sama dengan sektor obat. Selama ini, perusahaan benih dan pestisida asing, seperti Bayer, Monsanto, maupun DuPont, telah memonopoli benih-benih ciptaannya. Karenanya, tidak memungkinkan petani kecil membudidayakan. Dengan jaminan perlindungan paten yang tinggi dalam TPP, korban-korban kasus kriminalisasi benih akan meningkat akibat diberlakukannya TPP.

6. Buruh terus tertindas.
TPP hendak melarang negara membuat regulasi yang melindungi buruh, bahkan tidak menginginkan adanya proses transfer ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin investor. Selain itu, arus bebas tenaga kerja asing untuk tenaga kerja profesional juga menjadi salah satu agendanya.

7. UMKM tergilas.
Penghapusan tarif hingga batas serendah-rendahnya akan memudahkan produk AS dan negara industri lainnya masuk, ketimbang masuknya produk barang Indonesia ke sana. Apalagi standar akses pasar yang tinggi dalam TPP akan berpotensi menghilangkan kemampuan sektor usaha kecil Indonesia untuk dapat masuk ke pasar negara-negara TPP.

8. Defisit perdagangan.
Jika Indonesia bergabung dengan TPP, penghapusan hambatan tarif tidak akan memberi dampak positif dalam meningkatkan kinerja perdagangannya, khususnya di tengah situasi pelemahan ekonomi global saat ini. Hal ini didukung dengan data perdagangan Indonesia dengan ke-12 negara anggota TPP, 80 persen di antaranya terus mengalami kecenderungan negatif dari seluruh total perdagangan. Neraca perdagangan Indonesia terus menunjukkan defisit, seperti Australia, Brunei, Cile, Jepang, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, dan Vietnam. Bahkan, ada beberapa negara yang menunjukkan tren perdagangan Indonesia dengan mitranya ini di sepanjang 2010-2014. Hal itu menunjukkan kecenderungan negatif, seperti dengan Amerika Serikat (-0,11 persen), Brunei (-9,42 persen), Cile (-6,86 persen), dan Jepang (2,57 persen).

9.Impor undang-undang Amerika.
Aturan TPP hendak mengadopsi seluruh standar regulasi AS yang selama ini dipromosikan melalui OECD sebagai praktek terbaik dalam pengambilan keputusan. TPP mewajibkan negara melakukan review regulasi dalam rangka menilai kepatuhannya terhadap aturan-aturan TPP.

10. Indonesia digugat korporasi asing senilai triliunan dollar AS.
TPP memasukkan aturan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antara Investor dan negara, atau dikenal dengan Investor-State Dispute Settlement (ISDS). Masuknya ISDS dalam TPP akan membuka peluang Indonesia digugat oleh investor senilai triliunan dolar AS di lembaga arbitrase internasional akibat mengganti ataupun mengubah regulasi nasionalnya yang dianggap merugikan kepentingan investor asing. Ancaman gugatan ini mengakibatkan Indonesia tersandera dan enggan membuat undang-undang yang melindungi kepentingan rakyat.





IGJ.OR.ID



Advertising
Advertising

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

10 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

11 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

11 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

13 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

13 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

15 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

18 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

19 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

20 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya