TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 41/Tahun 2005 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah Kendaraan Bermotor. "Presiden telah menyetujui pencabutan ini," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai rapat kabinet terbatas di kantor presiden, Kamis (22/12).Menurut Sri, peraturan itu dikeluarkan pada 25 Oktober untuk mengerem penjualan kendaraan bermotor yang mempengaruhi konsumsi bahan bakar minyak. Semakin banyak kendaraan dijual, kata dia, semakin banyak konsumsi bahan bakar sehingga membuat beban subsidi membengkak.Namun, kata dia, setelah kenaikan harga BBM pada awal Oktober, penjualan kendaraan bermotor turun cukup signifikan. Terutama pada November dan Desember 2005. Karena itu, peraturan pajak tersebut dianggap tidak lagi sesuai.Menteri Perindustrian Fahmi Idris menambahkan, bobot terbesar pertumbuhan sektor industri yang pada tahun lalu tercapai 6,76 persen terletak pada industri otomotif. Jika pajak pertambahan nilai kendaraan bermotor tidak segera dihapus, industri otomotif akan ambruk.Dengan dicabutnya aturan itu, kata dia, industri otomotif, khususnya sektor kendaraan penumpang, akan naik sekitar 560 ribu unit pada 2006. "Dengan jumlah ini, dari sistem perpajakan yang ada, perolehan yang akan didapat pemerintah mencapai sekitar Rp 8,6 triliun," ujarnya.Rapat yang dipimpin Presiden Yudhoyono dihadiri oleh Menko Perekonomian Boediono. Dimas Adityo