TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo berkeyakinan kebijakan pemerintah memberikan pengampunan pajak atau tax amnesty mampu menarik banyak penerimaan bagi negara. Hal itu juga berlaku dengan dana hasil ekspor yang selama ini mengendap di luar negeri.
Mardiasmo mengatakan saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturan Menteri Keuangan mengenai revaluasi termasuk amnesti. Menurut dia, RUU Pengampunan Nasional akan mampu memancing banyak pajak karena pemerintah memiliki tax fee yang bagus. "Oleh karena itu saya yakinkan pada Direktur Jenderal Pajak itu tax amesty harus kuat," kata dia di kompleks Istana Presiden, Senin, 12 Oktober 2015.
Untuk itu, pemerintah harus memiliki data yang lengkap termasuk profil setiap industri. Basis data yang digunakan untuk tax amnesty nantinya berasal dari kombinasi data dari pemerintah dan laporan pribadi, pengusaha atau badan usaha yang mengajukan pengampunan pajak.
RUU pengampunan pajak ini akan meliputi pidana pajak dan berkaitan dengan para pengusaha yang saat ini belum membayar pajak dengan benar. Karena calon beleid ini bernama pengampunan pajak, maka skema pembentukan satuan tugas pengampunan dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Itu ada undang-undangnya mengenai tax amnesty," kata dia.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku belum ada yang bisa dijelaskan mengenai tax amnesty. Alasannya, jika dalam tahap ini, penjelasan tentang tax amnesty dapat menimbulkan respoin tidak positif. "Lebik baik saya tidak ngomong," kata dia.
Darmin mengatakan pemerintah saat hati-hati dalam mengkaji pengampunan pajak. Dia membantah pemerintah tak mampu mendapatkan pajak dari dalam negeri sehingga menyasar potensi penerimaan melalui tax amnesty. "Ini karena potensinya ada, maka dicoba dibuat kerangka legalnya," ujar dia.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
55 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.