Petugas balai Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan mengambil beberapa lobster bertelur dan dibawah 200 gram yang akan diekspor ke Cina di Bandara Soekarno Hatta, Banten, 20 Januari 2015. Lobster tersebut diamankan karena melanggar peraturanNomor 01 Tahun 2015 dan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mencegah ekspor ilegal 320 ribu bibit lobster di Bandara Adi Sucipto Yogyakarta. Nilai lobster tersebut ditaksir mencapai US$ 6 juta.
"Hari ini kalau tidak salah Sri Sultan akan melepas telur lobster tersebut ke laut di Yogya selatan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti , di kantor KKP, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2015.
Penggagalan penyelundupan itu adalah hasil kerja sama dengan Bea Cukai dan Polda Jawa Tengah. Susi memperkirakan nilai lobster itu mencapai US$ 6 juta, sementara nelayan menjualnya hanya US$ 320 ribu (asumsi 1 lobster dijual US$ 1).
Meski kasus ini terjadi di Yogyakarta, menurut Susi, penyelundup lobster biasanya akan mencoba melalui semua bandara dengan perjalanan transit di Singapura.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Narmoko Prasmadji mengatakan penyelundupan lobster itu biasanya ditujukan pada negara-negara yang tidak mempersyaratkan apa pun dalam impor lobster, misalnya Hong Kong dan Vietnam. "Jadi kalau barang dikirim ke sana tanpa surat tanpa keterangan mereka terima," kata Narmoko.
Dia mengatakan lobster yang ingin diselundupkan ini akan ditujukan ke Vietnam. Negara tersebut senang membeli lobster kecil untuk dilakukan proses pembesaran. Keuntungan berlipat didapat dari proses pembesaran itu.
"Vietnam kan tidak punya bibit, jadi dia dengan segala macam cara mendapatkan bibit dan melakukan pembesaran, dan nilai tambahnya luar biasa saat besar. Katakanlah harga lokal di sini Rp 300 ribu, mungkin dia dapat 10 kali lipat," kata Narmoko.
Lobster yang disita akan dilepas ke alam karena masih kecil-kecil. Selain itu, KKP juga akan memotong jalur komunikasi penyelundup.
Menurut Narmoko, selain yang sudah ditangkap di Yogyakarta, pelaku lain pengumpul lobster untuk dijual keluar negeri adalah Lombok, prosesnya sudah dalam proses penyidikan. Ada kemungkinan tersangkanya adalah pegawai-pegawai KKP juga. Ini yang harus diantisipasi karena ada ada peraturan menteri yang melarang kita melakukan perbuatan yang merugikan negara," kata Narmoko.
Selain menggagalkan ekspor ilegal lobster, KKP juga berhasil menangkap upaya ekspor sirip hiu dari jenis hiu koboi. Volumenya mencapai 6 ton. "Itu merugikan nelayan kita," kata Menteri Susi.