TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro mengatakan, hingga Agustus 2015, utang yang ditanggung perseroan akibat kebijakan harga bahan bakar minyak mencapai Rp 15 triliun. “Utang subsidi masih mengacu pada nilai per Agustus. Kita nyatakan sebesar Rp 15 triliun,” katanya di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Rabu, 30 September 2015.
Wianda mengungkapkan bahwa utang tersebut akan ditanggung pemerintah pada akhir tahun. Bahkan pemerintah juga sudah meminta BPK untuk mengaudit. “Kami sangat senang akan hal tersebut karena nantinya kami akan punya referensi angka yang jelas,” ujarnya
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan pemerintah tak menerapkan skema pasar murni dan tetap menentukan harga jual Premium serta solar. Karena itu, pemerintah berkomitmen akan menanggung kerugian Pertamina akibat intervensi tersebut. "Pertamina enggak boleh rugi," ucapnya.
Rencananya, pembayaran akan dilakukan pemerintah dengan pemberian penyertaan modal negara (PMN), serta menggunakan dana ketahanan energi.
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
27 Februari 2024
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.