TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Perindustrian Fahmi Idris meminta penundaan pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah guna menjaga momentum penjualan tahun depan."Saya sudah kirim suratnya ke Presiden melalui Menteri Keuangan," ujarnya, Selasa (13/12), usai membuka pameran interior dan barang kerajinan di Departemen Perindustrian.Selain usulan penundaan, Fahmi mengaku mengusulkan perubahan tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.Mengenai lamanya penundaan, Fahmi mengatakan akan dirundingkan dengan Menteri Keuangan. "Bisa lima tahun bisa satu bulan, tergantung perundingan," ujarnya.Kenaikan tarif pejak barang mewah untuk kendaraan di atas kelas 1.500 cc, diproses oleh perodusen kendaraan dalam negeri. Pengenaan pajak secara otomatis akan menaikkan harga jual kendaraan dan berakibat pada penurunan penjualan. Tahun depan diperkirakan penjualan akan turun dibanding tahun ini. Penjualan tahun depan diperkirakan hanya mencapai 480 ribu unit, menurun dibandingkan tahun ini yang diperkirakan mencapai 520 ribu unit.Penurunan penjualan ini disebabkan terpuruknya kondisi makro Indonesia dan daya beli masyarakat akibat kenaikan BBM. Pengenaan pajak akan semakin menurunkan penjualan kendaraan dalam negeri.Direktur Jenderal Industri Alat Angkut dan Telematika, Budi Dharmadi mengatakan, penundaan ini dimaksudkan untuk menjaga penjualan tahun depan tidak turun drastis. "Kalau bisa penjualan tahun depan sama seperti tahun ini," ujarnya. Sutarto