TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 43.085 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun hingga saat ini dan ribuan pekerja lain yang kini dirumahkan juga terancam kena PHK.
"Ada sekitar 6.496 pekerja terancam PHK, posisi saat ini dirumahkan," kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat di Jakarta, Senin, 28 September 2015.
Perlambatan pertumbuhan ekonomi disebut sebagai salah satu penyebab PHK, yang jumlah sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar dari jumlah yang tercatat.
"Angka ini (adalah) angka yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja," tambah Sahat.
PHK terjadi di beberapa sektor yang banyak menyerap tenaga kerja seperti industri garmen, sepatu, elektronik dan pertambangan batu bara.
Sahat memaparkan PHK terjadi di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Riau.
Alasan PHK antara lain tidak adanya pesanan masuk ke perusahaan, efisiensi, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak diperpanjang, perusahaan mengakhiri perpanjangan kontrak kepada pihak ketiga dan perusahaan tutup.
"Saat ini dilakukan koordinasi dengan Disnaker untuk meningkatkan pembinaan kepada perusahaan. Kemudian juga mendorong lembaga kerja sama bipartit ditingkatkan di perusahaan," ujarnya tentang upaya mencegah PHK.
Selain itu pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
Dalam surat edaran itu, pemerintah menganjurkan beberapa langkah yang dapat ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK yaitu mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur serta mengurangi jam kerja.
Selain itu perusahaan disarankan terlebih dahulu melakukan upaya seperti mengurangi hari kerja, meliburkan/merumahkan pekerja, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
ANTARA
Berita terkait
Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit
29 Maret 2022
Diperlukan beberapa hal untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaStudi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan
9 Juli 2020
Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ternyata memiliki tantangan salah satunya adalah membuat anak rentan jadi pekerja anak.
Baca SelengkapnyaDisnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak
24 Juni 2019
Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaMenteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...
23 April 2017
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menegaskan bahwa anak berusia 0-18 tahun dilarang bekerja.
Baca SelengkapnyaMuncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang
14 Februari 2017
Polres Depok menangkap muncikari Mami alias Heni dan Andika (27), yang menyekap dua anak remaja asal Depok untuk dijadikan pemandu lagu di Bekasi.
Baca SelengkapnyaBupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?
24 Januari 2017
Tajudin tak menyangka akan diberi pekerjaan oleh Dedi.
Baca SelengkapnyaBebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi
15 Januari 2017
Tajudin baru bisa keluar penjara setelah dua hari vonis bebas yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca SelengkapnyaKuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter
23 Mei 2016
Mereka tak mampu mengirim Shivani yang baru berusia 15 bulan ke tempat penitipan anak.
Baca SelengkapnyaThree in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak
28 Maret 2016
Anak dijadikan sumber nafkah orang tua dengan harga sewa Rp 200 ribu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu
18 Februari 2016
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan fasilitas dan kemudahan khusus untuk pekerja yang berada di delapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK
Baca Selengkapnya