Pelemahan Ekonomi, 43.085 Pekerja Kena PHK

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Senin, 28 September 2015 23:01 WIB

Sejumlah nisan bertuliskan nama korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat aksi unjuk rasa di Tugu Proklamasi, Jakarta (02/01) Aksi tersebut bentuk protes terhadap kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang di keluarkan 12 Januari 2014, yang menyebabkan pekerja tambang diberhentikan tanpa pesangon. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 43.085 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun hingga saat ini dan ribuan pekerja lain yang kini dirumahkan juga terancam kena PHK.

"Ada sekitar 6.496 pekerja terancam PHK, posisi saat ini dirumahkan," kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan Sahat Sinurat di Jakarta, Senin, 28 September 2015.

Perlambatan pertumbuhan ekonomi disebut sebagai salah satu penyebab PHK, yang jumlah sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar dari jumlah yang tercatat.

"Angka ini (adalah) angka yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja," tambah Sahat.

PHK terjadi di beberapa sektor yang banyak menyerap tenaga kerja seperti industri garmen, sepatu, elektronik dan pertambangan batu bara.

Sahat memaparkan PHK terjadi di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Riau.

Alasan PHK antara lain tidak adanya pesanan masuk ke perusahaan, efisiensi, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak diperpanjang, perusahaan mengakhiri perpanjangan kontrak kepada pihak ketiga dan perusahaan tutup.

"Saat ini dilakukan koordinasi dengan Disnaker untuk meningkatkan pembinaan kepada perusahaan. Kemudian juga mendorong lembaga kerja sama bipartit ditingkatkan di perusahaan," ujarnya tentang upaya mencegah PHK.

Selain itu pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.

Dalam surat edaran itu, pemerintah menganjurkan beberapa langkah yang dapat ditempuh perusahaan sebelum melakukan PHK yaitu mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur serta mengurangi jam kerja.

Selain itu perusahaan disarankan terlebih dahulu melakukan upaya seperti mengurangi hari kerja, meliburkan/merumahkan pekerja, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

ANTARA

Berita terkait

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

29 Maret 2022

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

Diperlukan beberapa hal untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

9 Juli 2020

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ternyata memiliki tantangan salah satunya adalah membuat anak rentan jadi pekerja anak.

Baca Selengkapnya

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

24 Juni 2019

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

23 April 2017

Menteri Yohana: Anak 0-18 Tahun Dilarang Bekerja, Alasannya...

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise menegaskan bahwa anak berusia 0-18 tahun dilarang bekerja.

Baca Selengkapnya

Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

14 Februari 2017

Muncikari Kerjakan Dua Remaja Depok di Warung Remang-remang

Polres Depok menangkap muncikari Mami alias Heni dan Andika (27), yang menyekap dua anak remaja asal Depok untuk dijadikan pemandu lagu di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

24 Januari 2017

Bupati Dedi Mulyadi Beri Tajudin 'Cobek' Pekerjaan, Gajinya?  

Tajudin tak menyangka akan diberi pekerjaan oleh Dedi.

Baca Selengkapnya

Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

15 Januari 2017

Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi  

Tajudin baru bisa keluar penjara setelah dua hari vonis bebas yang diterimanya dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

23 Mei 2016

Kuli Bangunan Ikat Anak di Batu karena Tak Bisa Bayar Baby-Sitter  

Mereka tak mampu mengirim Shivani yang baru berusia 15 bulan ke tempat penitipan anak.

Baca Selengkapnya

Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

28 Maret 2016

Three in One Akan Dihapus karena Mengeksploitasi Anak

Anak dijadikan sumber nafkah orang tua dengan harga sewa Rp 200 ribu.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

18 Februari 2016

Pemerintah Beri Kemudahan Pekerja di Kawasan Ekonomi Khusu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berikan fasilitas dan kemudahan khusus untuk pekerja yang berada di delapan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK

Baca Selengkapnya