Korban PHK Tarik JHT, BPJS Jamin Pencairan Dananya

Reporter

Jumat, 4 September 2015 21:29 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, menyatakan masyarakat tak perlu khawatir ihwal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut Abdul, dalam rilis yang diterima Tempo, BPJS menjamin seluruh pencairan dana JHT. "Masyarakat tak perlu takut karena undang-undang sudah menjamin pencairan dana," kata dia, Jumat, 4 September 2015.

Abdul menerangkan, dari hasil revisi Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 mengenai Jaminan Hari Tua ke PP No. 60 tahun 2015, manfaat JHT dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun. Peserta bisa mengambil besaran dana JHT 10 persen untuk persiapan hari tua atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan. "Pencairan pada 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua atau pembiayaan perumahan," ucap Abdul.

Berbeda dengan tabungan biasa, lanjut Abdul, tabungan JHT merupakan program yang dipersiapkan untuk masa tua. Ia menyatakan peserta baru bisa memanfaatkan JHT sepenuhnya jika sudah tidak bekerja lagi atau berusia 56 tahun.

Namun berbeda untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau berhenti bekerja. Menurut Abdul, peserta bisa mengambil seluruh tabungan JHT setelah satu bulan masa PHK atau berhenti bekerja. "Jadi tidak harus menunggu 10 tahun atau usia 56," ucapnya. Hal itu sesuai dengan PP 60 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.19 tahun 2015.

Lebih lanjut, hingga Juli 2015, kinerja BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penerimaan iuran per bulan Juli 2015 mencapai Rp. 18,02 triliun. Menurut Abdul, dibandingkan bulan sebelumnya ada kenaikan 17,23 persen. Sedangkan jumlah peserta hingga Juli 2015 untuk tenaga kerja aktif menyentuh angka 19,2 juta.

Sementara untuk pembayaran jaminan mencapai Rp. 8,87 Triliun atau setara dengan 67,47 persen dari target 2015. Lalu dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2015 sudah mencapai Rp. 194,81 triliun atau 92,63 persen dari target 2015. "Aset alokasi sampai dengan Juli 2015 didominasi oleh instrumen Surat Utang (47,51 persen) dan Deposito (23,31 persen)," sebut Abdul.

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

9 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

8 Desember 2022

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin Terus Meningkat dalam 3 Bulan Terakhir

Progam bantuan yang digelontokan pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendongkrak tingkat kepuasan publik.

Baca Selengkapnya

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

30 Juni 2022

Pendaftar PPDB Depok Lampaui Kuota, Orang Tua Kecewa Anak Tidak Diterima SMP Negeri

DKR Depok banyak mendapat laporan soal PPDB, Dinas Pendidikan tidak mengakomodir peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI),

Baca Selengkapnya

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

9 Juli 2020

Alasan BPJS Kesehatan Buka Data Kartu Indonesia Sehat ke Pemda

BPJS Kesehatan membuka akses dashboard Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah daerah untuk mengolah data dan informasi KIS peserta JKN.

Baca Selengkapnya