Sisa 4 Bulan, Kantor Pajak Kejar Tunggakan Rp 500 Miliar

Reporter

Kamis, 3 September 2015 22:04 WIB

Dua orang petugas memberikan penjelasan kepada pedagang, terkait pembayaran pajak di gerai pelayanan pajak. Kantor baru ini diresmikan oleh Gubernur Ahok dan pejabat kantor pajak. Jakarta, 1 September 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menargetkan penerimaan optimal dari penagihan aktif utang pajak. Dari total piutang pajak sebesar Rp 1,04 triliun tahun ini, DJP Jawa Timur I mengincar perolehan Rp 509 miliar. “Sampai hari ini, pencairan yang sudah didapatkan dari penagihan aktif sekitar 40 persen, yakni Rp 205 miliar,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) DJP Jawa Timur I Muhsinin kepada wartawan di KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Kamis, 3 September 2015.

Muhsinin mengungkapkan bahwa DJP Jawa Timur I berupaya mencapai target itu dalam empat bulan terakhir. Caranya ialah melakukan penagihan aktif atas tunggakan pajak, seperti yang dilakukan hari ini terhadap PT Cahaya Patria yang menunggak Rp 22,9 miliar.

Hingga hari ini, sebanyak dua aset penunggak pajak yang disita di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I antara lain satu stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Raya Manukan Tama, Surabaya, senilai Rp 8 miliar dan satu unit apartemen dengan dua kamar senilai Rp 2 miliar. “Untuk yang apartemen itu kami sita sebelum Lebaran, persisnya tanggal 15 Juli 2015,” kata juru sita KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Tri Hardoto.

Selain menyita aset penunggak pajak, dalam setahun DJP Jawa Timur I melakukan upaya paksa badan atau gijzeling terhadap empat wajib pajak berbadan hukum. “Dari empat wajib pajak berbadan hukum dengan enam penanggung pajak itu, kami memperoleh Rp 15 miliar. Ada efek jeranya bagi penunggak pajak lain sehingga bersedia membayar tunggakannya sebesar Rp 25 miliar sebelum sempat di-gijzeling,” ujar Muhsinin.

Juru sita KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Tri Hardoto, mengungkapkan bahwa tidak semua penagihan penunggakan pajak berujung pada upaya paksa badan atau gijzeling. Penyitaan, kata dia, ialah salah satu opsi agar wajib pajak memiliki kesempatan melunasi utangnya. “Kami tidak langsung melakukan gijzeling supaya wajib pajak berusaha melunasi. Ini merupakan bentuk pembinaan.”

Setelah dikirim surat paksa, wajib pajak diberikan waktu 2 x 24 jam untuk membayar. “Tapi, jika ditagih belum membayar, akan dilakukan lelang atau eksekusi 14 hari kemudian,” tuturnya. Selama 14 hari itu, wajib pajak tak mampu menjual atau mengalihkan kepemilikan kepada siapa pun.

ARTIKA RACHMI FARMITA






Advertising
Advertising

Berita terkait

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

3 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

5 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

19 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

34 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

37 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

39 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

45 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

6 Februari 2024

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.

Baca Selengkapnya