Mengemplang Pajak, Kantor Pajak Jawa Timur Sita SPBU

Reporter

Kamis, 3 September 2015 13:15 WIB

Petugas Satuan Polisi pamong Praja menyegel Hotel Sheraton di Kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (25/10). Penyegelan dilakukan karena pihak manajemen hotel belum membayar pajak selama 4 Tahun. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Surabaya - Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Pabean Cantikan melakukan penyitaan terhadap aset penunggak pajak. Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) disita atas nama PT Cahaya Patria karena menunggak pajak sebesar Rp 22,9 miliar.

“Sebelum menyita kami sudah mengirim surat teguran, melakukan pemblokiran rekening wajib pajak, tetapi tidak ada tindakan kooperatif dari penunggak. PT CP baru membayar Rp 100 juta,” kata Kepala KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan Syafril kepada wartawan di kantornya, Kamis, 3 September 2015.

Penyitaan itu, kata Syafril, merupakan rangkaian tindakan penagihan aktif mulai penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, sampai Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas penagihan pajak untuk mencegah pengalihan aset oleh wajib pajak. “PT Cahaya Patria menunggak mulai tahun 2007 sampai 2015,” ujarnya.

Kanwil DJP Jatim I dan KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan melakukan penyitaan bekerja sama dengan Polda Jatim dan aparat setempat. Sekitar sepuluh aparat kepolisian menyegel SPBU yang terletak di Jalan Manukan Tama, Surabaya, itu hari ini. “Nilai aset SPBU itu sebesar Rp 8 miliar. Kami masih berikan kesempatan wajib pajak untuk melunasinya sementara aset disita,” kata Syafril.

Juru sita KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan Tri Hardoto mengungkapkan tidak semua penagihan penunggakan pajak berujung pada upaya paksa badan atau gijzeling. Penyitaan, kata dia, ialah salah satu opsi agar wajib pajak memiliki kesempatan guna melunasi utangnya. “Kami tidak langsung melakukan gijzeling supaya wajib pajak berusaha melunasi. Ini merupakan bentuk pembinaan.”

Usai dikirim Surat Paksa, wajib pajak diberikan waktu 2 x 24 jam untuk membayar. “Tapi jika ditagih belum membayar, maka akan dilakukan lelang atau eksekusi setelah 14 hari kemudian,” ujarnya. Selama 14 hari itu, wajib pajak tak mampu menjual atau mengalihkan kepemilikan kepada siapa pun.

Meski disita, KPP Pratama Pabean Cantikan memberikan kesempatan kepada wajib pajak dengan tetap mengizinkan SPBU beroperasi. “Ini kan persoalan administrasi, maka kami harus tetap melindungi kepentingan wajib pajak dengan tidak mematikan bisnisnya,” ujar Tri.

Selain menyita sebuah SPBU, Kanwil DJP Jatim I terus menelusuri aset penunggak pajak. Penanggung pajak PT Cahaya Patria, IF, diketahui masih memiliki beberapa aset. “Kami mengincar beberapa aset lain seperti lahan di Sumatera dan beberapa rumah tinggal. Kami sedang berkordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dulu untuk menutupi kekurangan pelunasan,” kata Syafril.

ARTIKA RACHMI FARMITA

Berita terkait

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

17 jam lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

6 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

8 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

22 hari lalu

Akibat Awan Tebal, Hilal di Surabaya Tak Tampak

Para peneliti dari Universitas Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya tak melihat hilal akibat tertutup awan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

38 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

41 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

42 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya

Baca Selengkapnya