Pembahasan RUU JPSK Berlanjut, Ini Targetnya  

Reporter

Rabu, 2 September 2015 18:47 WIB

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro membacakan pandangan pemerintah dalam Rapat Paripurna Ke-3 MP I TS 2015-2016 di Senayan, Jakarta, 25 Agustus 2015. Rapat Paripurna ini beragendakan pembacaan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke tingkat Panitia Kerja. “Kami sepakat pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh Panja RUU JPSK,” kata Ketua Komisi Keuangan Fadel Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 2 September 2015.

Fadel dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sama-sama bersepakat akan menyelesaikan undang-undang ini sebelum 30 Oktober 2015. “Kami akan sama-sama berusaha,” ujar Bambang.

Baca: Heboh Tren Remaja Seksi, Cuma Berbaju Kantong Plastik Tipis!

Pandangan mini dari sepuluh fraksi yang ada di DPR menyatakan setuju untuk membahas rancangan undang-undang ini. Semua fraksi berpendapat undang-undang JPSK sangat dibutuhkan jika krisis benar-benar terjadi.

Beberapa fraksi menyampaikan syarat untuk undang-undang JPSK ini, yakni tak boleh ada pasal imunitas untuk pengambil kebijakan. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan kritik terkait dengan tak diaturnya sektor lain selain perbankan dalam Rancangan Undang-Undang JPSK.

Simak: Dirut Pertamina Buka-Bukaan Soal Kerugian Rp 14,8 Triliun

“Akan ada ketidakjelasan untuk institusi keuangan lain selain perbankan, termasuk persoalan hukumnya yang akan datang,” kata Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDIP Michael Jeno.

Menanggapi kritik fraksi partai penguasa itu, Menteri Bambang mengatakan Rancangan Undang-Undang JPSK sudah berdasarkan kajian dan penelitian yang memadai. “Dari penelitian kami, krisis itu dimulai dari bank,” katanya. .

Bambang juga menjelaskan tentang tidak adanya pasal mengenai imunitas bagi pengambil kebijakan. Menurutnya, jika ada tuntutan pidana, RUU JPSK hanya mengatur pemberian kuasa hukum yang dibiayai oleh negara. Artinya, pengambil kebijakan tetap bisa dipidana jika menjalankan tugas tak sesuai undang-undang.

Baca Juga: Siapa Mahasiswa UNS yang Lulus dengan IPK 4

TRI ARTINING PUTRI

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

3 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

4 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

4 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya