Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro membacakan pandangan pemerintah dalam Rapat Paripurna Ke-3 MP I TS 2015-2016 di Senayan, Jakarta, 25 Agustus 2015. Rapat Paripurna ini beragendakan pembacaan tanggapan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke tingkat Panitia Kerja. “Kami sepakat pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh Panja RUU JPSK,” kata Ketua Komisi Keuangan Fadel Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 2 September 2015.
Fadel dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sama-sama bersepakat akan menyelesaikan undang-undang ini sebelum 30 Oktober 2015. “Kami akan sama-sama berusaha,” ujar Bambang.
Pandangan mini dari sepuluh fraksi yang ada di DPR menyatakan setuju untuk membahas rancangan undang-undang ini. Semua fraksi berpendapat undang-undang JPSK sangat dibutuhkan jika krisis benar-benar terjadi.
Beberapa fraksi menyampaikan syarat untuk undang-undang JPSK ini, yakni tak boleh ada pasal imunitas untuk pengambil kebijakan. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan kritik terkait dengan tak diaturnya sektor lain selain perbankan dalam Rancangan Undang-Undang JPSK.
“Akan ada ketidakjelasan untuk institusi keuangan lain selain perbankan, termasuk persoalan hukumnya yang akan datang,” kata Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDIP Michael Jeno.
Menanggapi kritik fraksi partai penguasa itu, Menteri Bambang mengatakan Rancangan Undang-Undang JPSK sudah berdasarkan kajian dan penelitian yang memadai. “Dari penelitian kami, krisis itu dimulai dari bank,” katanya. .
Bambang juga menjelaskan tentang tidak adanya pasal mengenai imunitas bagi pengambil kebijakan. Menurutnya, jika ada tuntutan pidana, RUU JPSK hanya mengatur pemberian kuasa hukum yang dibiayai oleh negara. Artinya, pengambil kebijakan tetap bisa dipidana jika menjalankan tugas tak sesuai undang-undang.
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
3 hari lalu
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.