Begini Sanksi Buat Daerah yang Dana Serapannya Rendah

Reporter

Minggu, 23 Agustus 2015 04:19 WIB

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat menggelar jumpa pers di Jakarta, 2 Juli 2015. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna

TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Riza Patria mengatakan Dewan akan bekerjasama dengan pemerintah menetapkan sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang tak aktif menggunakan anggarannya. Sanksi tersebut akan diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

"DPR dan pemerintah perlu membuat UU baru atau revisi, untuk memperberat sanksi Pemda yang tak mampu menyerap anggaran, karena ini merugikan masyarakat," kata Riza saat dihubungi Tempo, Sabtu, 22 Agustus 2015.

Pemerintah perlu memperketat pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terutama Dana Alokasi Daerah. Selain itu, Riza juga mendorong agar pemerintah daerah tak ketakutan mempercepat tender program pembangunan karena alasan birokrasi.

"Masalahnya, banyak Pemda yang mempelajari ulang regulasi karena takut menyalahgunakan kewenangan anggaran," ujar Riza.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengumumkan rendahnya penyerapan dana daerah pada APBD 2015.Bambang mengatakan dana daerah yang mengendap pada Januari 2014 yaitu Rp 188,9 triliun, dan Rp 273 triliun pada Juni 2015. Nilai pengendapan ini terus meningkat tiap bulan.

Sementara penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 berdasarkan laporan penyerapan DAK 2015. Pagu DAK 2016 yaitu Rp 782,2 triliun dari jumlah Rp 664,6 triliun pada 2015.

Lima provinsi besar dengan dana daerah menganggur paling banyak yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau, Papua, dan Kalimantan Timur. Sementara Kabupaten dengan penyerapan rendah adalah Kutai Kertanegara, Malang, Bengkalis, Berau, dan Bogor. Pemda kota Surabaya, Medan, Cimahi, Tangerang, dan Semarang juga tercatat paling banyak membiarkan dananya mengendap di bank swasta dan BUMN.

Pemerintah menyiapkan sanksi khusus bagi pemerintah daerah yang tak berhasil menggunakan dananya secara efektif untuk pembangunan. Misalnya, pemberlakuan sanksi konversi dari pencairan uang tunai menjadi surat berharga negara (SBN). Pencairan SBN bisa dilakukan jika Pemda tak memiliki dana simpanan di bank atau ketika kondisi darurat.

Riza menyetujui cara tersebut demi meningkatkan penyerapan anggaran daerah. "Kalau tidak begitu, pembangunan satu daerah yang terhambat bisa menghambat daerah lain."

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

4 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

14 jam lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya