Jangan Lagi Kontrak, Belajar dari Kasus Newmont

Reporter

Editor

Rabu, 16 November 2005 23:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tidak akan mengubah kontrak pertambangan yang telah ditandatangani dengan investor. Ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan pengusaha agar tetap berinvestasi. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral (GESDM) Departemen ESDM Sukyar dalam kontrak sebenarnya dapat saja mengubah butir kesepakatan yang telah ada tapi harus dari kedua pihak. "Kesulitannya, masing-masing pihak baik pengusaha dan pemerintah memiliki harapan yang berbeda," kata Sukyar di Jakarta.Perlu usaha keras dan waktu yang lama untuk merevisi kontrak karena satu persatu butir kesepakatan harus dilihat kembali. Ini tentu dapat menghilangkan kepercayaan dari investor. "Kok, pemerintah mudah mengubah kontrak yang telah disepakati,"ujarnya. Untuk menjembatani ini, pemerintah biasanya menampung keinginan dari masyarakat yang ingin merubah kontrak dengan menambah dana pengembangan masyarakat (Community Development/CD). Program CD ini untuk memberdayakan masyarakat di sekitar tambang agar dapat hidup lebih baik. Berbagai keterampilan seperti beternak ikan, menjahit, pelatihan komputer dan bantuan infrastruktur, jalan, pembangunan fasilitas umum juga masuk dalam program ini.Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Siti Maimunah, meminta pemerintah tidak melanjutkan kerjasama pertambangan dengan investor asing dalam bentuk kontrak. Kontrak pertambangan yang ada sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat diubah kembali. "Kontrak pertambangan dari generasi 1 sampai 7 saat ini belum ada yang direnegosiasikan,"katanya.Pemerintah , diminta meninjau ulang dan merevisi kontrak karya pertambangan yang ada. Ke depan, dalam Rancangan Undang-undang Sumber Daya Mineral dan Batubara seharusnya operasi pertambangan berdasarkan izin bukan kontrak seperti selama ini agar yang terjadi dengan Newmont tidak terulang lagi.Permintaan untuk mengubah kontrak pertambangan ini mencuat setelah gugatan pemerintah Indonesia atas PT Newmont Minahasa Raya (NMR) soal sengketa pencemaran di Pantai Teluk Buyat dimenangkan oleh Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan pemerintah Indonesia dan menyatakan tidak berhak mengadili perkara ini. "Putusan sela sidang perdata Newmont kemarin harus menjadi pelajaran bagi pemerintah,"kata Maimunah. Muhamad Fasabeni

Berita terkait

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

1 hari lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

2 hari lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

3 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

6 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

7 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

8 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

11 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

14 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

16 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

32 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya