Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago (kiri) dan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi (tengah) melihat miniatur pesawat dalam pameran Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) sebagai bagian dari rangkaian acara Konferensi Asia Afrika (KAA) 2015 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, 19 April 2015. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk ikut menandatangani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bersama Kementerian Keuangan mulai tahun depan.
"Tujuannya memang untuk mempercepat (penyerapan) anggaran," kata Kepala Bappenas Andrinof Chaniago saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 29 Juli 2015.
Andrinof menuturkan penyerapan anggaran dapat lebih cepat jika perencanaan lebih maju. Dia mengatakan payung hukum untuk mendasari rencana aturan tersebut sedang dibuat dalam bentuk draft peraturan presiden. Rencana ini termasuk dalam salah satu tugas yang bakal diemban Bappenas, yakni pemberian kewenangan pengawasan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Kerja sama dalam pembahasan anggaran antara Kementerian Keuangan dan Bappenas, kata dia, dapat mempercepat realisasi belanja modal. Dia mengatakan ide pokok dari rencana tersebut adalah membuat perencanaan lebih maju dari tahun pelaksanaan dan tahun anggaran. "Nah, yang koordinir ini dari Bappenas," katanya.
Andrinof tidak membantah masuknya Bappenas dalam pembahasan DIPA meniru sistem yang diterapkan pada era Orde Baru. Menurut dia, saat ini pemerintah sedang membuat sistem bahwa yang berkaitan dengan perencanaan adalah tanggung jawab Bappenas. "Ketika rencana belum masuk anggaran, nanti dibicarakan sama-sama dengan Kementerian Keuangan," katanya.
Presiden Jokowi juga meminta Bappenas ikut melakukan pengawasan kesiapan pembangunan proyek sebelum dimasukkan ke dalam APBN. Pengawasan dilakukan dengan memastikan hingga teknis, seperti feasibility study (FS), sertifikasi, dan detail engineering design (DED) suatu proyek.
"Ini tidak juga berarti mengerjakan langsung, tapi lebih utama mengkoordinasikan. Koordinasi sesuai target waktu dan pelaksanaannya," katanya. Dia mengatakan untuk studi kelayakan harus selesai satu tahun sebelum pelaksanaan untuk mencegah gagalnya investor memberi dana karena FS belum siap. "Bappenas akan mendelegasikan Sesmen sebagai pengawas teknisnya."
Peran Lembaga Riset Independen Dorong Kebijakan Inklusif
21 Februari 2022
Peran Lembaga Riset Independen Dorong Kebijakan Inklusif
Lembaga riset independen melakukan riset hingga dapat menghasilkan produk pengetahuan, lalu mengadvokasi kepada lembaga pemerintahan agar dapat mendorong pada hasil kebijakan yang inklusif.
Mengulas Swakelola Tipe III antara Pemerintah dan Ormas
23 November 2021
Mengulas Swakelola Tipe III antara Pemerintah dan Ormas
Swakelola Tipe III baru berjalan sejak 2018. Masih banyak pihak ormas dan pemerintah yang belum memahaminya. Sosialisasi penggunaan dan manfaat patut digencarkan.
Integrasi Risiko Dalam Investasi Kelautan dan Perikanan
16 Juli 2021
Integrasi Risiko Dalam Investasi Kelautan dan Perikanan
Setiap bentuk investasi bidang perikanan, pesisir dan laut harus berbasis kemampuan daya dukung, kemampuan resilience ekosistem dan berdampak luas bagi ekonomi masyarakat
Ada tiga isu yang sangat strategis yakni harmonisasi kewenangan dan kordinasi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta harmonisasi Rencana Pengelolaan Perikanan setiap WPP.
Integrasi Risiko Dalam Investasi Kelautan dan Perikanan
15 Juli 2021
Integrasi Risiko Dalam Investasi Kelautan dan Perikanan
Setiap bentuk investasi bidang perikanan, pesisir dan laut harus berbasis kemampuan daya dukung, kemampuan resilience ekosistem dan berdampak luas bagi ekonomi masyarakat.