Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, mengangkat kepalan tangannya bersama buruh dari sejumlah serikat saat peringatan Hari Buruh Internasional di Silang Monas, Jakarta, 1 Mei 2015. Pada aksi ini para buruh menuntut pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan para buruh. Tempo/Dian triyuli handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri akan memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak mau membayar kewajiban dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawainya. "Akan ada sanksi sosial, akan diumumkan kepada publik bahwa perusahaan tersebut tidak membayar THR," katanya di kantor Presiden, Rabu 22 Juli 2015.
Tidak hanya itu, Hanif juga memberi sanksi kedua. "Kita akan surati seluruh kementerian/lembaga terkait agar mereka menunda pelayanan kepada perusahaan yang tidak bayar THR."
Hanif menambahkan, sebanyak 51 perusahaan masuk dalam pengaduan terkait pemberian THR. Sebanyak 38 perusahaan dilaporkan tidak membayar THR para karyawan dan sisanya, perusahaan membayar THR tidak sesuai dengan aturan berlaku seperti dibayar setengah. "Akan kita selesaikan dengan cara terus difasilitasi, mediasi," katanya.
38 Perusahaan yang tidak membayar THR tersebut tersebar di 12 provinsi yang diantaranya DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Perusahaan tersebut sebagian besar industri padat karya seperti sektor garmen.